Tetangga Tidak Menyangka Suami-Istri di Ciputat Sekap Gadis Remaja yang Dipaksa Jadi PSK
Seorang remaja inisial (16 tahun) disekap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (istri) dan BS (suami).
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT - Seorang remaja inisial (16 tahun) disekap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (istri) dan BS (suami).
A disekap oleh FM dan BS di indekos mereka di kawasan Gang Bhineka, Jalan Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Tak cuma disekap, A rupanya juga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Peristiwa itu mengagetkan warga sekitar.
Pasalnya, selama ini warga tidak sekalipun menaruh curiga kepada pasutri berinisial FM (20) dan BS (21) tersebut.
Menurut Lina (45), warga sekitar, kedua pelaku terlihat seperti orang baik dan tidak pernah terlihat sama sekali melakukan tindak kriminal.

Bahkan, dirinya juga tidak sempat melihat sosok korban beraktivitas di lingkungan indekos tersebut.
"Kalau yang saya tahu tiga hari. Korban enggak ada di situ, saya enggak lihat ada dia. Yang saya lihat dua pelaku itu si FM dan BS. Karena pas kejadian saya lihat di depan rumah saya itu si pelaku lagi bercanda di teras," pungkas Lina saat ditemui di lingkungan sekitar, Ciputat, Kota Tangsel, Selasa (1/6/2021).
Lina mengaku baru mengetahui adanya aksi penyekapan tersebut setelah ayah korban datang ke kediamannya dan menceritakan maksud dari tujuannya tersebut.
"Malam kejadian saya enggak denger apa-apa. Sekitar jam 9 atau jam 10 (malam) saya keluar rumah. Saya liat tuh pelaku berdua lagi duduk di depan teras rumah lagi bercanda-canda saja. Kaya enggak ada apa apa," katanya.
"Tapi pas tengah malem, bapak si korban dateng ngambil anaknya katanya dipukulin di situ. Nah ya kita kaget kok dari tadi enggak kedengaran apa-apa. Tapi tiba-tiba di dalam kosan ada korban," lanjutnya.
Penyebab terungkap
Kejahatan FM dan BS terungkap setelah A mengirimkan pesan ke media sosial kakaknya.
Paman korban S (54) menceritakan bahwa pada Sabtu (29/5/2021), A diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayani.
Baca juga: Remaja ABG yang Disekap Pasutri di Ciputat untuk Dijadikan PSK Jalani Visum, Badan Penuh Lebam
Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos sesuai petunjuk A.
"Katanya ada yang ngasih kabar, sama ponakan saya si EL, akhirnya dicari tuh alamatnya, dikasih tahu di belakang BCA Ciputat saja," ujar S di kediamannya, Minggu (31/5/2021).
Saat sang ayah membuka pintu, A disekap di dalam lemari sedangkan FM dan BS bersembunyi di balik pintu.
S mengatakan, A, keponakannya hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan penjualan orang.
"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin," ujar S.
Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.
Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.
Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian, tak cuma itu bibir bocah tersebut bahkan bengkak atau jontor.
"Ada bengap-bengap biru, katanya mau divisum, biru merah-merah, bibirnya sampe jontor," kata S.
Sang ayah kemudian melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.
S mengungkapkan, keponakannya sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.
"Dia (korban) tuh jarang pamit, enggak pernah pamit. biasanya dia pergi enggak pulang-pulang, bilangnya beli bakso, perginya diam-diam," ujarnya.
Sementara, pihak kepolisian mengaku sudah menangkap pasutri FM dan BS.
Pasutri itu ternyata menjadikan A sudah berkali-kali menjual korban ke pria hidung belang.
"Sudah di Polres tersangkanya, sudah diamanin, dua, dua orang, pasutri itu," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin.
"Kita kenakan TPPO," tambahnya.
Iman juga mengatakan, akan mendalami dugaan pidana penganiayaan berdasarkan kondisi korban yang penuh lebam.
"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kami junctokan," ujar Iman.
Pasangan itu merekrut gadis belia menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan menjajakannya ke pria hidung belang, serta menyediakan tempat kencan di sebuah indekos.
Iman lebih lanjut menjelaskan, FM bertugas merekrut PSK sedangkan BS bertugas mencari pelanggan pria hidung belang.
"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman.
Pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan penganiayaan terhadap A berdasarkan kondisi lebam A saat dijemput keluarganya.
"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita junctokan," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, pasutri itu dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak.
Ancaman hukumanpun masih menunggu hasil visum korban.
"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujar Angga dihubungi terpisah.
Aparat juga akan mendalami dugaan adanya korban perdagangan orang lainnya.
"Kalau TPPO enggak mesti lebih dari satu orang, satu orang pun sudah bisa disebut TPPO. Nanti kita dalami apakah ada korban lain," pungkas Angga.
Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.
Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.
"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga.