Selasa, 19 Agustus 2025

Pemilik KTA Polisi Palsu yang Diamankan Polda Metro Jaya Membeli dengan Harga Rp2 Juta

Dalam pemeriksaan awal, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, KTA palsu tersebut didapatkan oleh AHH setelah membeli dari

Editor: Johnson Simanjuntak
ist
AHH, pria berbaju merah diduga menggunakan nomor polisi palsu. Mengaku anggota Polri demi hindari petugas. AHH diciduk pada Selasa (15/6/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendalami penangkapan pria bernama Alexway Hendra Himawan alias AHH (35) yang diamankan setelah didapati mengendarai mobil berpelat nomor polisi dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu.

Dalam pemeriksaan awal, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, KTA palsu tersebut didapatkan oleh AHH setelah membeli dari seseorang senilai Rp2 juta.

"Pengakuannya KTA dan Id Card yang ada sama dia (AHH) ini dia beli dari seseorang, dengan harga Rp2 juta, sekarang yang bersangkutan ini masih kami dalami lagi," kata Yusri kepada awak media, Rabu (16/6/2021).

Yusri menyebut, pengakuan awal AHH membeli KTA tersebut yakni agar dirinya merasa aman saat berkendara.

Kendati begitu kata Yusri, pihaknya masih mendalami motif lain dari AHH terkait maksud yang bersangkutan membeli KTA palsu tersebut.

"Dia gunakan untuk kalau mengendarai kendaraan cukup menunjukkan KTA saja pasti akan aman, tapi masih akan kami dalami apakah kemungkinan masih ada modus-modus lain," kata Yusri.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif dari AHH terkait kepemilikan KTA palsu tersebut.

Tak hanya itu kendaraan mobil merek Daihatsu Xenia dengan pelat nomor B 2355 TKI yang digunakan AHH tersebut juga masih didalami pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Apakah kendaraan ini asli atau tidak (miliknya), kami harus cek dulu nomor sasis dan nomor mesinnya untuk dicrosscheck di Ditlantas," tukas Yusri.

Atas perbuatannya memalsukan nomor polisi kendaraan palsu dan KTA Polisi palsu AHH disangkakan pasal 263 KUHP.

Baca juga: Pakai Pelat Bodong di Jalan Tol dan Gunakan KTA Polri Palsu, Seorang Pria Diamankan Polisi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial AHH saat sedang menggunakan kendaraan berpelat nomor palsu di Jalan Tol Dalam Kota, Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan.

Saat dihentikan petugas, AHH mengaku sebagai anggota Polri. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, penangkapan terhadap AHH dilakukan pada Selasa (15/6) pukul 11.00 WIB.

Menurut Sambodo, petugas tengah melakukan patroli di Jalan Tol Dalam Kota tepatnya di Kawasan Kuningan terlihat satu unit mobil jenis Daihatsu dengan pelat B 2355 TKI melintas.

“Saat itu petugas melihat kalau pelat itu adalah nomor palsu sehingga langsung mengejarnya dan menghentikan si pengendara,” ujar Sambodo melalui keterangannya, Rabu (16/6).

Menurut Sambodo, ketika dilakukan pemeriksaan si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai Anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri.

Melihat ada kejanggalan saat diperiksa, ucap Sambodo, untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan identitas palsu maka petugas mengarahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Saat akan memasuki Polda pelaku mengambil kunci dan ingin melarikan diri, kami minta bantuan anggota yang piket di depan Mako untuk mengamankan," ujarnya.

Selanjutnya pengemudi dan barang bukti dan kendaraannya diserahkan ke Piket Jatanras Unit 1. Karena telah mengaku anggota Polri maka Ditlantas menyerahkan pelaku ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam hal ini ke Subdit 4 unit 1 Jatanras untuk di proses lebih lajut.

Sedangkan untuk kendaraan yang dibugnakan pelaku juga masih dilakukan penyelidikan apakah hasil kejahatan atau tidak dan saat ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan