Selasa, 2 Juni 2026

Virus Corona

Anies Sidak Perkantoran yang Nekat Buka, Geram Pergoki Wanita Hamil Dipaksa Ngantor

Anies Baswedan dibuat geram saat melakukan sidak di sejumlah perkantoran di gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
Facebook/Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat melakukan sidak di sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Anies menjumpai sejumlah perkantoran yang melanggar aturan PPKM Darurat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibuat geram saat melakukan sidak di sejumlah perkantoran di gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Anies mendapati salah satu perusahaan yang memaksa karyawannya yang tengah hamil untuk masuk kerja. "Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi manager human resources-nya," ucapnya, Selasa (6/7/2021).

Orang nomor satu di DKI ini makin geram setelah mengetahui bahwa manajer HRD di perusahaan itu merupakan seorang wanita. Menurutnya, manajer HRD itu seharusnya bisa melindungi seluruh karyawannya, khususnya ibu hamil.

"Saya katakan, harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan, lindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," ujarnya. Keselamatan ibu dan sang bayi yang ada di dalam kandungan itu pun terancam dengan adanya pandemi Covid-19.

Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, perusahaan itu tak hanya melanggar aturan, tapi juga tidak punya rasa kemanusiaan.

"Kalau terpapar komplikasinya tinggi dan pelanggaran yang dilakukan bukan sekedar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah," kata dia.

Baca juga: Anies Baswedan Pajang Foto Bos Ray White Indonesia: Ini Orang yang Tidak Tanggung Jawab

"Tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," tambah Anies. Hal ini pun disesalkan Anies dan ia meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca juga: Anies Baswedan Geram Temukan Kantor Langgar PPKM Darurat: Bukan Soal Aturan, Ini Soal Nyawa

Dalam aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hanya perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

"Jadilah pribadi-pribadi yang ikut melindungi saudara-saudara kita, jangan membuat saudara kita terpapar," tuturnya.

"Mari kita jalani ini dengan keseriusan, Insya Allah ini bisa mempercepat masa sulit," sambungnya.

Anies Baswedan mendatangi perusahaan-perusahaan yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, salah satunya bernama PT Equity Life Indonesia. Seketika, orang nomor 1 di Jakarta ini emosi melihat banyaknya karyawan yang masih WFO.

"Kenapa dilanggar? Kenapa aturannya dilanggar?" tanya Anies kepada seorang pria berbaju batik.

Tak langsung menjawab, pria tersebut hanya diam sambil menunduk. Anies lalu mempertanyakan soal kebijakan perusahaan ke karyawannya di kantor. "Mereka (karyawan yang masuk) ikut aturan perusahaan bukan? Perusahaannya menyuruh masuk?," tanya Anies.

Baca juga: Anies Baswedan: Ibu Egois! Ini Soal Nyawa Manusia, Sekarang Tutup Kantornya

Pria itu menjawab hanya 25% karyawan yang masuk. Ketika mendengar hal itu, Anies langsung menegur si pria dan memintanya mengikuti aturan PPKM Darurat. "Setiap hari kita nguburin orang pak, bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak, enggak ada yang untung," ucapnya.

Perusahaan yang melanggar aturan WFH itu pun langsung ditutup Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya. Anies kemudian menempel stiker penyegelan kantor-kantor di Sudirman Sahid Center yang melanggar aturan.

Tangkap layar video saat Anies HRD pelanggar aturan PPKM Darurat.
Tangkap layar video saat Anies HRD pelanggar aturan PPKM Darurat. (https://www.instagram.com/aniesbaswedan/)

Sementara itu melalui sebuah video di feed Instagramnya, Anies menyayangkan hal tersebut terjadi. Terlebih, orang-orang yang melanggar tersebut merupakan sosok berpendidikan.

"Ada hal yang perlu kita renungkan sama-sama, kantor-kantor di gedung pencakar langit di Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang terdidik. Kantornya bukan kantor yang essensial, bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja. Bukan saja melanggar peraturan, tapi tidak memikirkan keselamatan, ada ibu hamil juga tetap bekerja," tutur Gubernur Anies.

Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang.
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. (Instagram Story Anies Baswedan)

Anies Baswedan menyebut, ada 59 perusahaan atau perkantoran ditutup di hari pertama kerja pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Senin (5/7/2021).

Anies menyebut, penutupan 3x24 jam dilakukan lantaran perusahaan atau perkantoran itu melanggar ketentuan 100 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ucapnya.

Tidak hanya Anies yang melakukan sidak, Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP dan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta juga melakukan patroli terhadap sejumlah perkantoran yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor atau Work From Office (WFO).

Patroli ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

"Kami bertiga dari Direktorat Kriminal Umum, kemudian dari Satpol PP dan dari Dinas Tenaga Kerja DKI, tujuannya adalah ingin menjamin bahwa ketentuan yang tertera di dalam pelaksanaan PPKM Darurat itu terlaksana dengan baik."

"Apa yang melatarbelakanginya? Kemarin terjadi penumpukan di beberapa titik penyekatan," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus menegaskan, kegiatan patroli yang dilakukan oleh para petugas ini untuk menjamin jika PPKM Darurat berjalan dengan baik.

"Intinya kita bertiga saat ini untuk menjamin bahwa pelaksanaan PPKM darurat dapat terselenggara dengan baik," tegasnya.

Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukannya ini untuk memastikan jika masyarakat telah mematuhi kebijakan PPKM Darurat.

"Bukan harus ditindak secara hukum dulu tetapi ini ketentuan, ini tanggung jawab bersama supaya penanggulangan wabah berlangsung baik gitu, bukan kucing-kucingan tapi dilandasi kesadaran," jelasnya.

"Nah yang sudah dikasih tahu, yang sudah diingatkan masih seperti itu, maka, masuk dalam kualifikasi menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit, kita akan tindak," tutupnya.(Tribun Network/bim/den/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved