Virus Corona
Langgar PPKM Darurat, Perusahaan di MM2100 Disegel, Pemilik Rumah Makan Jalani Sidang Ditempat
PPKM Darurat sudah berlangsung 5 hari, masih ada perusahaan hingga pemilik rumah makan, alhasil ada yang disegel dan dijatuhi denda.
Pelaku Usaha di Cikarang Selatan Masih Banyak yang Melanggar
Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi penertiban dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan.
Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP Yuli Haryudo, mengatakan, operasi dilakukan pada Senin (5/7/2021) malam. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah usaha ekonomi seperti pedagang pakaian, penjual telepon genggam, serta warung makan termasuk restoran yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Toko-toko serta warung makan dan restoran di wilayah Ciantra dan Lippo Cikarang kami tutup karena melanggar aturan PPKM Darurat dan berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Yuli, pada Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang, Petugas Gabungan Sidak PPKM Darurat di Cikarang
Menurut Yuli, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehari sebelumnya. Mereka diminta untuk menaati ketentuan PPKM Darurat dengan konsekuensi penutupan tempat usaha bagi para pelanggarnya.
"Ya sudah semestinya kami lakukan ini (penutupan) demi kesehatan dan keselamatan warga karena bagaimanapun juga itu yang menjadi prioritas kami," ucapnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, mengatakan, pemerintah daerah akan melanjutkan kegiatan serupa agar penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dan maksimal sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan serta dikendalikan.
Baca juga: WNA Buat Ulah saat PPKM Darurat di Jakut: Berkerumun di Kafe, Main Billiard, Ada yang Positif Corona
Dua Rumah Makan di Bogor Langgar PPKM Darurat
Aparat gabungan dari Polresta Bogor Kota dan Satpol PP Kota Bogor melakukan operasi yustisi PPKM Darurat pada Selasa (6/7/2021).
Operasi yustisi ini menyasar perkantoran dan pelaku usaha di Kota Bogor yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Pantauan Wartakotalive.com, operasi dimulai dari Jalan Raya Pajajaran, terus ke Jalan Pandu Raya dan berakhir di Jalan Baru.
Petugas menyisir perkantoran, restoran, rumah makan dan tempat-tempat usaha yang masih beroperasi.
Dalam operasi yustisi ini, aparat gabungan mendapati dua rumah makan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca juga: Klaim Rp 261 Miliar ke BPJS Kesehatan Belum Dibayar, Bupati Bogor Lapor Menteri Luhut
Sidang Ditempat, Denda Rp 1 Juta
Pengelola dua rumah makan ini pun langsung menjalani sidang di tempat oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Kota Bogor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ppkm-darurat-bogor-kota-ni.jpg)