Setelah Kantornya Disidak dan Ditegur Keras Anies Baswedan, PT Equity Life Indonesia Beri Penjelasan
Salah satu perusahaan yang disidak oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah PT Equity Life Indonesia. PT Equity Life Indonesia kini buka suara
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Jakarta terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Salah satu perusahaan yang disidak oleh Anies adalah PT Equity Life Indonesia.
Diberitakan Tribunnews.com, di perusahaan ini, Anies emosi melihat banyaknya karyawan yang masih WFO.
"Kenapa dilanggar? Kenapa aturannya dilanggar?" tanya Anies kepada seorang pria berbaju batik.
Tak langsung menjawab, pria tersebut hanya diam sambil menunduk.
Baca juga: Fakta-fakta Anies Baswedan Marahi Perusahaan Ray White yang Masih Terapkan WFO Bagi Karyawan
Anies lalu mempertanyakan soal kebijakan perusahaan ke karyawannya di kantor.
"Mereka (karyawan yang masuk) ikut aturan perusahaan bukan? Perusahaannya menyuruh masuk?," tanya Anies.
Pria itu menjawab hanya 25% karyawan yang masuk.
Ketika mendengar hal itu, Anies langsung menegur si pria dan memintanya mengikuti aturan PPKM Darurat.
"Setiap hari kita nguburin orang pak, bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak, enggak ada yang untung," ucapnya.
Baca juga: POPULER NASIONAL Skenario Terburuk Hadapi Laju Kasus Covid-19 | Kemarahan Anies Baswedan saat Sidak
Perusahaan yang melanggar aturan WFH itu pun langsung ditutup Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.
Anies kemudian menempel stiker penyegelan kantor-kantor di Sudirman Sahid Center yang melanggar aturan.
Setelah disidak oleh Anies, PT Equity Life Indonesia buka suara.
Melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram resminya, Equity Life Indonesia menyatakan PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial.
Hal itu berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 Perihal PPKM Darurat Jawa-Bali dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Perihal PPKM yang diterbitkan 2 Juli 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/video-anies-marahi-hdr-perusahaan-pelanggar-aturan-ppkm-darurat-tidak-bertanggung-jawab-dan-egois.jpg)