Jumat, 8 Agustus 2025

Komplotan Begal di Bekasi Rampas Kotak Amal di Warung Kopi untuk Beli Miras

Yusri menyebut penyerangan itu terjadi pada Selasa 13 Juli kemarin sekira pukul 04.30 WIB pagi.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komplotan begal di Bekasi yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

Yusri menyebut penyerangan itu dilakukan karena geng motor atau pelaku begal ini ingin mendapati kotak amal yang ada di warung kopi tersebut.

Kata Yusri, saat diamankan pelaku mengaku membawa lari kotak amal tersebut dengan uang di dalamnya sekitar Rp800 ribu.

"Kedua orang (pelaku) yang masuk tersebut langsung mengambil ada kotak amal milik atau yang diletakkan di warung tersebut yang berisi sekitar 800ribu," tutur Yusri.

Ironisnya, saat melakukan penyerangan, pelaku S sempat melayangkan celurit yang dibawanya ke bagian dada pelanggan warung kopi yang berusaha menahan handphonenya saat diminta paksa oleh pelaku.

Kata Yusri, kala itu korban mendapati luka dalam di bagian dada akibat sabetan celurit dari S.

Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban yang tidak diketahui identitasnya itu dikabarkan meninggal dunia.

"Saudara S ini mendatangkan celurit ke dada korban, hingga cukup dalam, yang mengakibatkan korban setelah di bawa ke RS meninggal dunia. Dua pelaku ini kemudian merebut hp milik korban," ucap Yusri.

Barang hasil rampasan itu yang dijual oleh pelaku S dan MS ke pelaku D.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua bilah celurit, satu kotak amal dan satu unit smartphone milik korban sebagai barang bukti.

Kepada polisi, pelaku pembegalan ini mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya ini.

Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini.

"Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya.

Atas aksi bejatnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.

Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan