Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan STRP Berwujud QR Code untuk Pengemudi Ojol, Begini Aturannya

Dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, driver ojol tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat.

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
dok. Pemprov DKI
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra 

“Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun online juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. STRP diajukan online pada aplikasi perizinan terpadu JakEVO, secara kolektif oleh perusahaan untuk pekerja dan diajukan secara mandiri/individu untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak,” jelas Benni.

Setelah lebih dari sepekan STRP DKI Jakarta diberlakukan pada masa PPKM Darurat Covid-19, Pemprov DKI Jakarta berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tanggal 5 sampai 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB telah menerima lebih dari 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.

STRP Pekerja tersebut telah diterbitkan sebanyak 794.476 STRP Pekerja; 408.685 permohonan STRP Pekerja ditolak; dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses.

Sementara itu total 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak telah berhasil diajukan oleh pemohon secara mandiri/individu, dengan rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta; 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan.

Kebijakan STRP bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan, serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan/tidak diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan.

Sehingga diharapkan dengan adanya Kebijakan STRP DKI Jakarta tersebut dapat berkontribusi dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan