Jumat, 5 September 2025

5 FAKTA Kakek 70 Tahun di Jagakarsa Bunuh Istrinya, Motif Cemburu, Kini Terancam Hukuman Mati

Seorang suami di di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) tega membunuh istrinya sendiri karena cemburu. Kini terancam hukuman mati.

Tangkap layar YouTube KOMPASTV
Jenazah korban saat dievakuasi dari lokasi kejadian. 

"Dia (pelaku) minta tolong ke sini. Ngomongnya nggak jelas karena dia kan punya penyakit stroke," kata Budi, dikutip dari TribunJakarta.com.

Budi melanjutkan ceritanya.

Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Ketua MUI Labura, Tak Terima Ditegur karena Sering Mencuri Sawit Korban

Ia kemudian bersama kakak iparnya masuk ke dalam kamar korban.

Ketika itu, kondisi tubuh korban dalam posisi tertelungkup ke arah kiri dan terluka parah.

"Abang ipar nggak berani megang korban. Saya mau balik badannya (korban), nggak jadi. Saya ada perasaan ragu-ragu," tambahnya.

Merasa ada yang janggal, Budi dan kakak iparnya melaporkan hal itu kepada ketua RT setempat, yang kemudian diteruskan ke menantu korban.

"Pas dikumpulin ramai-ramai, baru dia ngaku. Tapi tadi ditanya jawabannya masih berubah-ubah terus," ucapnya.

3. Pelaku jadi tersangka

AR kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada AR dan olah TKP.

“Kami kemudian menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/7/2021)

Azis mengatakan, AR sebelumnya mengelak telah membunuh istrinya.

Baca juga: Diduga Dendam Pribadi, Pria di Bangka Tega Bunuh Guru Ngajinya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Namun, akhirnya ia mengakui perbuatannya.

“Dan saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya, tapi berkat kejelian dari penyidik, dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar Azis.

Polisi menemukan bercak darah di baju AR, bekas karat di telapak tangannya, dan beberapa alat bukti lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan