Minggu, 31 Agustus 2025

Virus Corona

Begini Jalannya Sidang Seleb TikTok Juy Putri di Kecamatan Bekasi Utara hingga Didenda Rp 12 Juta

Persidangan Seleb TikTok Juy Putri telah digelar di Kecamatan Beasi Utara, benarkan sepanjang persidangan dia terlihat gugup ketika ditanya hakim ?

Kolase Tribunnews: Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti dan Instagram.com/juyyputrii
(Kiri) Foto Juy Putri saat menjalani sidang (Kanan) Juy Putri saat berpose. 

Besaran nominal denda tidak menjadi ukuran, tapi menataati peraturan jauh lebih penting.

"Kita sudah cukup gitu apa yang kita lakukan ini cukup meresahkan dan kita yakin ini pelajaran yang penting juga buat temen-temen di luar sana," ucap Andre.

"Kalau secara nominal kita nggak tau, yang penting pasti kita menerima, Kalau itu yang terbaik kita akan patuh dan semoga apa yang kita sudah patuhi dan ikuti semua itu menjadi hal yang baik juga untuk masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Setelah Didi Riyadi, Anggota DPR RI Termuda dari Dapil Sulut Juga Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

Selain Juy Putri, empat temannya selaku penyelenggara acara dikenakan sanksi denda masing-masing Rp2.000.000 serta pihak hotel tempat berlangsungnya acara dikenakan denda Rp17.000.000.

Mereka dikenakan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Juy Putri Sempat Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota

Sebelumnya diberitakan artis TikTok bernama Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri diperiksa Polres Metro Bekasi Kota terkait viral gelar acara ulang tahun di tengah PPKM Darurat.

Kehadiran Juy Putri didampingi sang Kekasih yang turut diperiksa bernama Novan Ramadana (17) serta satu orang temannya Naomi Kartika.

Juy Putri diperiksa kepolisian Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (27/7/2021).

Usai diperiksa, Juy mengaku meminta maaf atas perbuatan yang menggelar pesta ulang tahun di salah satu hotel di Kota Bekasi pada, (21/7/2021) lalu.

"Sebelumnya aku meminta maaf kepada masyarakat dan kepada followers aku, atas kejadian kemarin dan aku sudah ditindaklanjuti oleh polisi," kata Juy Putri di Bekasi.

Juy Putri mengaku, dia sama sekali tidak mengetahui jika PPKM Darurat sudah diperpanjang menjadi PPKM Level 4.

"Waktu itu acaranya tanggal 21 (Juli), tapi persiapannya sudah dari jauh-jauh hari," ucapnya.

Juy Putri bersama dengan pengacaranya saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (27/7/2021).
Juy Putri bersama dengan pengacaranya saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (27/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Sementara itu, Gusjoy selaku pencara Juy Putri mengatakan, klien sudah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian terkait melanggar aturan PPKM Darurat.

"Kalau proses hukum, tadi sudah ada penyidikan, saya tidak bisa berbicara panjang, yang jelas kamis nanti sidang kami akan datang. Selanjutnya mengenai apa yang disidik, silahkan hubungi polisi," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan