Rabu, 13 Agustus 2025

Kapolres Tangsel Tegaskan Jeratan Pasal 310 untuk Pengendara Moge Sudah Tepat dan Sesuai Fakta

Keluarga korban kecelakaan di Serpong minta tersangka pengendara moge dijerat hukuman lebih berat, polisi pastikan Pasal 310 ayat 4 sudah tepat.

Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Video viral tabrakan yang menewaskan seorang wanita 50 tahun di Bintaro. 

TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT - Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin merespon permintaan keluarga korban tabrakan maut di Bintaro. 

Dia menegaskan bahwa penetapan pasal terhadap tersangka yang adalah pengendara motor gede (Moge) sudah sesuai hasil penyidikan yang didasari pada fakta.

"Pembuktian antara lalai dan kesengajaan itu kan sangat berbeda, karena kesengajaan itu harus dimunculkan niat dari awal bahwa yang bersangkutan akan nabrak."

"Kalau kita menyidik itu berdasarkan fakta. Faktanya di lapangan seperti apa, baik berdasarkan keterangan saksi, kemudian keterangan ahli, olah TKP," papar Iman di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Keluarga Korban Tabrakan Maut di Bintaro Ingin Pengendara Moge Dijerat Pasal 311, Ini Alasannya

Bahkan, jika pelaku berusaha mengecoh dari temuan bukti di lapangan, menjadi pertimbangan tersendiri.

"Upaya-upaya yang dilakukan yang bersangkutan untuk menghindari hal tersebut akan menjadi pertimbangan di dalam proses penyidikan. Dari CCTV kita juga bisa melihat," ujarnya.

"Kalau untuk membuktikan yang dimintakan, ya kalau minta si boleh ya. Kami juga berpijaknya pada fakta saja yang kita temukan," pungkas Iman.

Sebelumnya pihak keluarga H (49), korban kecelakaan maut Bintaro, keberatan dengan aparat kepolisian yang menjerat tersangka, inisial AS (17) dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang menaiki motor gede (moge) Kawasaki RE-6n melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.

Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H, pengendara Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.

Kondisi moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel saat diamankan di Mapolres Tangsel, Selasa (2/8/2021).
Kondisi moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel saat diamankan di Mapolres Tangsel, Selasa (2/8/2021). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.

AS dianggap lalai karena berpindah lajur hingga akhirnya menabrak H.

Hal itu membuat AS dijerat pasal 310 ayat 4 yang menyandarkan terjadinya kecelakaan akibat kelalaian si pengendara hingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang.

Pihak keluarga melalui Kuasa Hukum, M. Toyib menganggap AS lebih layak dijerat pasal 311 ayat 4.

Pasal 311 berbunyi bahwa pelaku kecelakaan sengaja mengendarai kendaraan bermotor dengan cara berbahaya sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Menurut M. Toyib, pasal 311 lebih tepat lantaran AS mengemudi moge yang notabene memiliki CC tinggi dan memang saat kejadian AS menunggang kuda besinya dengan kecepatan tinggi, 70 kilometer per jam.

"Kenapa dia terapkan pasal 310 Undang-Undang lalu lintas jalan. Karena di pasal 310 karena adanya kelalaian. Sementara menurut saya bukannya lalai, apa lagi ada peraturan baru ya tentang adanya SIM C1, C2, C3, untuk moge iya kan."

"Harusnya kita melihat itu dan juga kecepatan di dalam Permenhub. Bahwa di dalam kota itu batasnya hanya 40 kilometer per jam," papar M. Toyib saat dihubungi Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Meski Tersangka, Pengendara Moge yang Terlibat Kecelakaan Maut di Bintaro Tidak Ditahan 

Baca juga: Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong Dibongkar, Kepala Puskesmas Penjaringan Diperiksa Polisi

Perwakilan pihak keluarga korban itu ingin pelaku dihukum lebih berat.

"Seharusnya pihak kepolisiqn menurut hemat saya tidak menerapkan pqsal 310, harusnya 311, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun."

"Dengan ngebut kan jelas, apa lagi motornnya moge. Cuma ini kita coba lihat hasil penyidikan dari pihak seperti apa," paparnya.

Saat ini, karena jeratan pasal 310 dengan ancaman enam tahun penjara AS tidak ditahan. Polisi juga menerapkan Undang-Undang perlindungan anak.

"Karena perlindungan anak itu apa bila kejahatan itu diancam hukuman di bawah tujuh tahun, di atas tujuh tahun tidak bisa dikenakan diversi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapolres Tangsel Pastikan Penetapan Pasal untuk Pengendara Moge Telah Sesuai Fakta

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan