Kamis, 7 Mei 2026

Keluarga Korban Tabrakan Maut di Bintaro Ingin Pengendara Moge Dijerat Pasal 311, Ini Alasannya

Keluarga korban kecelakaan maut di Bintaro ingin pengendara moge dapat hukuman yang lebih berat, ini pasal yang dirasa pantas untuk menjerat tersangka

Tayang:
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Video viral tabrakan yang menewaskan seorang wanita 50 tahun di Bintaro. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Polisi telah menetapkan pengendara motor besar (moge) inisial AS sebagai tersangka kecelakaan maut yang merenggut nyawa H (49). 

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro beberapa hari lalu.

M. Toyib, Kuasa Hukum H (49) merasa pasal yang disangkakan pada AS kurang tepat.

Baca juga: Meski Tersangka, Pengendara Moge yang Terlibat Kecelakaan Maut di Bintaro Tidak Ditahan 

Diketahui penyidik menjerat AS dengan pasal 310 ayat 4, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

AS dianggap lalai karena berpindah lajur hingga akhirnya menabrak H.

Namun, M. Toyib menganggap AS lebih layak dijerat pasal 311 ayat 4.

Pasal 311 berbunyi bahwa pelaku kecelakaan sengaja mengendarai kendaraan bermotor dengan cara berbahaya.

Menurut M. Toyib, pasal 311 lebih tepat lantaran AS mengemudi moge yang notabene memiliki CC tinggi dan memang saat kejadian AS menunggang kuda besinya dengan kecepatan tinggi, 70 kilometer per jam.

"Kenapa dia terapkan pasal 310 Undang-Undang lalu lintas jalan. Karena di pasal 310 karena adanya kelalaian. Sementara menurut saya bukannya lalai, apa lagi ada peraturan baru ya tentang adanya SIM C1, C2, C3, untuk moge iya kan."

"Harusnya kita melihat itu dan juga kecepatan di dalam Permenhub. Bahwa di dalam kota itu batasnya hanya 40 kilometer per jam," papar M. Toyib saat dihubungi Minggu (8/8/2021).

Baca juga: FAKTA-FAKTA Kecelakaan yang Tewaskan Wanita 50 Tahun di Bintaro, Ini Status Hukum Pengendara Moge

Perwakilan pihak keluarga korban itu ingin pelaku dihukum lebih berat.

"Seharusnya pihak kepolisian menurut hemat saya tidak menerapkan pasal 310, harusnya 311, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun."

"Dengan ngebut kan jelas, apa lagi motornnya moge. Cuma ini kita coba lihat hasil penyidikan  seperti apa," paparnya. 

Saat ini, karena jeratan pasal 310 dengan ancaman enam tahun penjara AS  tidak ditahan.

Polisi juga menerapkan Undang-Undang perlindungan anak.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved