Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Ganjil-Genap Diberlakukan di Jakarta Hari Ini, Berikut Jenis Kendaraan yang Masuk dalam Pengecualian

Syafrin Liputo menjelaskan, sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap berlaku efektif 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Editor: Sanusi
TRIBUN/Jeprima
ilustrasi: Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap berlaku efektif 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. 

- Sepeda motor

- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan kesehatan yakni :

• Presiden/Wakil Presiden;

• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;

• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);

• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan

• kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan