Virus Corona
Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM Level 4 di Jakarta, Anies: Mari Jalankan Secara Baik
Anies mengatakan Pemprov DKI akan terus melakukan pengawasan aturan PPKM di DKI dengan turut melibatkan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Satpol PP.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4, termasuk di DKI Jakarta hingga 23 Agustus 2021 atau satu pekan ke depan. Aturan rincinya dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021.
Menanggapi perpanjangan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak seluruh elemen masyarakat menjalankan kelanjutan PPKM Level 4 dengan sebaik - baiknya.
"Terkait PPKM mari kita jalankan ini dengan sebaik-baiknya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/8/2021).
Anies mengatakan Pemprov DKI akan terus melakukan pengawasan aturan PPKM di DKI dengan turut melibatkan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Satpol PP.
Baca juga: Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Anies Harap Seluruh Operator Taati Kebijakan Nasional
Pengawasan ini akan terus berjalan di lapangan untuk memastikan aturan dan penegakan pelanggaran tetap berjalan.
"Di DKI Jakarta ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik," terang dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan sektor - sektor usaha atau pembatasan operasional usaha tetap berlaku. Anies meminta semua sektor yang belum diizinkan bekerja di luar rumah, untuk tetap di rumah.
"Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua," tegasnya.