Selasa, 19 Agustus 2025

Aksi Polisi Menyamar, Jebak dan Tangkap Mantan Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan di Tebet

Kronologi polisi menjebak penjual senpi rakitan, menyamar jadi pembeli hingga menangkap pelaku saat hendak transaksi di restoran kawasan Tebet.

TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus jual beli senjata api rakitan di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021). 

Polisi pun mendapati adanya dugaan jual beli senjata api rakitan, dan kemungkinan bakal segera melakukan transaksi.

"Berbekal dari info tersebut, selama seminggu kami terus bergerak di dunia maya," ujar Alexander.

Baca juga: Halangi Laju Ambulans Bawa Bayi Prematur Kritis, Oknum TNI AD Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis

Ia menambahkan, penyelidikan selama satu pekan membuahkan hasil ketika polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RAG.

"Setelah diamankan, benar adanya senjata api rakitan. Saudara RAG menjual senjata api rakitan kepada kami sebesar Rp 7 juta," ungkapnya.

RAG kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mantan Pegawai Bank Jual Senjata Api Rakitan Rp 7 Juta di Media Sosial Mengaku Untuk Bela Diri

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan