Sabtu, 23 Agustus 2025

Soal Ugal-ugalan Fortuner yang Terlibat Tabrak Lari, Begini Aturan Lengkap Pemakaian Pelat Kendaraan

Aksi ugal-ugalan sopir anggota polisi aktif yang terjadi beberapa hari lalu menarik perhatian masyarakat luas.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama diduga AS (kemeja biru) yang merupakan pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas Polisi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). 

Artinya setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai aturan.

Lalu dijelaskan juga pada Pasal 68 pada undang-undang tersebut, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai aturan, termasuk dari sisi bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.

“Aturan mengenai TNKB juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 39 ayat (6),” tulis peraturan tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.

Apabila ditemukan mobil atau motor di jalan yang memakai pelat nomor tidak sesuai aturan, akan langsung dikenakan hukum tilang.

Pasal yang digunakan dalam pelanggaran itu yakni 280.

Sementara pelanggar akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan