Minggu, 7 September 2025

Jasad Wanita Muda Tanpa Busana di Cilandak, Dihabisi Teman Kencan, Pelaku Emosi Disebut Bau Badan

Kasus penemuan jasad wanita muda tanpa busana terjadi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Korban dihabisi teman kencan karena masalah sepele

Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/merekamjakarta dan Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
(Kiri) Rekaman CCTV saat pelaku berada di hotel dan (Kanan) Pelaku saat diamankan pihak kepolisian 

Korban diduga tewas lantaran dihabisi seseorang.

"Korban alami luka memar yang kami temukan di bagian pundak dan leher. Tapi kami masih menunggu keputusan dari petugas kesehatan tim autopsi untuk pastinya," jelas Aziz, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Tahanan Polsek Medan Kota Tewas, Wajah dan Tubuhnya Lebam, Ini Kata Polisi

Pelaku ditangkap

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku yang menghabisi korban.

Ia merupakan teman kencan korban, berinisial AA (21).

Pelaku ditangkap di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (5/9/2021) pukul 01.00 WIB.

"Dari hasil olah TKP dan pembentukan tim tersebut kami kemudian menemukan terduga pelaku pembunuhan tersebut,"

"Sampai saat ini orang yang kami lakukan penangkapan tersebut masih diperiksa. Kemudian apabila bukti mencukupi bisa kami tetapkan sebagai tersangka," tandas Aziz, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Puluhan Orang di Karawang Diduga Keracunan Nasi Berkat, 1 Orang Tewas, Ini Kesaksian Warga

Motif pelaku

Tersangka kasus pemunuhan berinisial HA (21) saat dihadirkan petugas dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (6/9/2021).
Tersangka kasus pemunuhan berinisial AA (21) saat dihadirkan petugas dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (6/9/2021). (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

AA di hadapan polisi mengakui perbuatannya.

Ia nekat mengabisi teman kencannya karena masalah sepele.

Saat kejadian, korban menyebut pelaku bau badan dan kotor.

Itulah motif pembunuhan yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Selatan.

“Motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan badannya bau dan kotor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (6/9/2021).

Kini AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)(Wartakotalive.com/ Ramadhan L Q/Desy Selviany)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan