Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Kasatpol PP DKI Sebut Kafe Holywings Sudah Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan

Holywings Kemang dijatuhi sanksi karena beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan pada masa PPKM Level 3.

Editor: Hasanudin Aco
instagram
Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melanggar kerumunan, Kafe Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dijatuhi sanksi berupa penutupan 3x24 jam.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 menemukan kerumunan di Holywings Kemang pada Minggu (5/9/2021) dini hari.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan  Holywings Kemang dijatuhi sanksi karena beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan pada masa PPKM Level 3.

"Jadi karena sudah melebihi jam operasional dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan, untuk sementara ditutup sementara 3x24 jam," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta: Selain Ditutup 3 Hari, Kafe Holywings Juga Dikenakan Denda

Ujang menambahkan tidak menutup kemungkinan Holywings Kemang bakal ditutup selama penerapan PPKM.

"Tapi nih ke depannya apa ditutup selama PPKM kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," ujar dia.

"Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan ya," tambahnya.

Menurut Ujang, Holywings Kemang telah berulang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Iya ini yang terulang. Sudah kedua kali lebih," ungkap Ujang.

Pada 27 Maret 2021 lalu, Holywings Kemang juga sempat ditutup 3x24 jam karena pelanggaran sejenis.

ABG asyik nongkrong di Holywings

Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.

Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.

Melalui akun instagram resminya, Satpol PP DKI memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan