Selasa, 19 Mei 2026

Kebakaran di Lapas Tangerang

Keluarga Korban Desak Kalapas Tangerang Tanggung Jawab atas Insiden Kebakaran yang Tewaskan 41 Napi

Sholeh mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya harus memeriksa peristiwa hal ini hingga tuntas ke seluruh pegawai lapas

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Keluarga napi yang tewas terbakar di Lapas Tangerang Alfin bin Marsum yakni Muhammad Riza, saat ditemui di Instalasi Forensik RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Alfin bin Marsum mendesak Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I, Tangerang untuk bertanggungjawab atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada, Rabu (8/9/2021) dini hari yang menewaskan 41 napi termasuk Alfin.

Hal itu diungkapkan paman Alfin, Sholeh saat dirinya mendatangi Ruang Instalasi Forensik RS Polri, Kamis (9/9/2021) malam.

Dirinya juga minta agar persoalan atau insiden kebakaran hebat ini untuk diproses guna mencari tahu penyebabnya.

"(Kalapas) harus bertanggung jawab, harus diusut lebih detail lagi," kata Sholeh kepada wartawan.

Lebih lanjut, Sholeh mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya juga harus memeriksa peristiwa hal ini hingga tuntas ke seluruh pegawai lapas.

Sebab kata dia, dalam insiden ini diyakini tidak hanya Kepala Lapas yang bertanggung jawab, melainkan juga para petugas penjaga lapas.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Jangan Berspekulasi Soal Musibah Kebakaran di Lapas Tangerang

"Iya betul arus diperiksa sampai tuntas, harus diperiksa," tukasnya.

Sedangkan, kakak mendiang Alfin yakni Muhamamd Riza, meminta kepada petugas Lapas untuk sedianya melakukan evaluasi atas insiden ini.

Terlebih kata dia, satu blok dari lapas tersebut dihuni oleh ratusan napi yang menurutnya sudah melebihi kapasitas.

"Ya saya pesan buat penjaga lapas ibaratnya antisipasi lah, di (dalam) lapas kan tahu sendiri, satu blok bisa ratusan orang kan itu," timpal Riza.

Terkait dengan dugaan sementara kebakaran adanya korsleting listrik, Riza merasa heran, sebab pengelolaan ini seharusnya lebih baik, mengingat Lapas merupakan lembaga negara.

"Terus dengan kata-kata cuma ibaratnya cuma korsleting lsitrik kan ibaratnya kita juga nyampe kayak gitu, ibaratnya pemerintah, ibaratnya kantor kan, mestinya lebih antisipasi," tukasnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya melangsungkan pemeriksaan terhadap 22 saksi dari 73 korban selamat dari kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keseluruhan saksi itu terdiri dari warga binaan (tahanan) petugas Lapas yang sedang bertugas saat kejadian dan pendamping warga binaan yang dibagi menjadi 3 cluster.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved