Diputus Melawan Hukum, Anies dan Pemprov DKI Tidak Banding Soal Polusi Udara
Anies dengan tegas menyatakan Pemprov DKI tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dan siap menjalankan seluruh perintah hakim.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 32 orang terkait soal polusi udara di ibu kota.
Anies dengan tegas menyatakan Pemprov DKI tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dan siap menjalankan seluruh perintah hakim.
"Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengatakan Pemprov DKI punya visi yang sama dengan aspirasi para penggugat polusi udara.
Yakni menyediakan udara bersih yang jadi hak dasar bagi masyarakat di Jakarta.
Pemprov DKI menyadari hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah bagian dari hak asasi manusia.
Oleh karenanya, Pemprov DKI pada tahun 2019 telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca juga: Breaking News: Gugatan Dikabulkan, Hakim Putuskan Jokowi hingga Anies Lalai Pelihara Udara Sehat
Di mana salah satu poin aturannya, tidak dibolehkan angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun dan tak lulus uji emisi untuk beroperasi di jalan.
"Maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami, Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama," pungkas Anies.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan polusi udara yang diajukan 32 penggugat.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta 2 pihak turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim menyatakan para tergugat sudah lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.
Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam putusannya, Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1 diminta menetapkan baku mutu udara yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia dan populasi di wilayah kota.
Gubernur DKI Jakarta saat ini Anies Baswedan selaku tergugat 5 diminta untuk melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, serta mengevaluasi ambang batas emisi gas buang terhadap kendaraan bermotor lama.