Rabu, 27 Agustus 2025

Gagal Mediasi, Kasus Kombes Rachmat dengan Anaknya Bakal Lanjut ke Persidangan

Kombes Guruh Arif Darmawan menuturkan kasus tersebut telah memasuki tahap pemberkesan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara untuk segera disidangkan.

Editor: Hasanudin Aco
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Kombes Rachmat Widodo dan anaknya Aurellia Renatha (AR) berbuntut penetapan tersangka terhadap keduanya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan menuturkan kasus tersebut telah memasuki tahap pemberkesan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara untuk segera disidangkan.

Menurut Guruh segala upaya termasuk mediasi sudah dilakukan polusi untuk mendamikan ayah dan anak ini.

Namun, upaya perdamaian keduanya tak mencapai kesepakatan.

Baca juga: KDRT, Kombes Rachmat Disanksi Demosi Selama 1 Tahun Menjadi Pamen Yanma

Hingga kasus KDRT ini berujung pada penetapan tersangka dan berkas perkara keduanya dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Sebenarnya upaya dari kita sudah maksimal, mediasi sudah dilakukan dari kemarin tapi tidak jalan," kata Guruh, Jumat (8/10/2021).

Guruh mengatakan upaya mediasi itu dilakukan tanpa alasan.

Polisi melihat terlapor dengan pelapor masih memiliki hubungan darah sehingga upaya perdamaian itu diupayakan.

"Mereka kan masih satu keluarga yang jelas, kalau mereka sepakat damai kita fasilitasi cuma kandas jadi tetap dilanjutkan ke jalur hukum," ucap dia.

Sebelumnya, penyidik Satreksrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Kombes RW menjadi tersangka kasus kdrt yang dilakukan pada Juli 2020 lalu.

Sedangkan anaknya, AR menjadi tersangka atas kasus karena dilaporkan Kombes RW yang tak terima namanya dicemarkan akibat video yang viral di media sosial putrinya.

"Untuk kasus dengan terlapor RW sudah tahap dua, sementara untuk terlapornya sama AR sudah dalam proses pengiriman berkas ke kejaksaan. Kalau AR belum tahap dua," kata Guruh, Kamis (7/10/2021).

Kedua tersangka AR dan Kombes RW dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

"Pasalnya semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor AR itu seperti itu," ucap dia.

Sebelumnya, Kombes RW dan AR saling menjadi sorotan atas kasus KDRT yang sempat viral Juli 2020 lalu.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, KDRT ini terjadi pada Jumat 24 Juli 2020 malam.

Kombes RW yang terlibat cekcok dengan istrinya, menyeret keponakannya hingga jatuh dan mengalami luka.

Peristiwa itu direkam sang anak, AR sambil berupaya menyelamatkan.

Tak terima peristiwa itu direkam, Kombes RW naik pitam hingga mengayunkan tangan ke pipi putrinya.

Dalam perkembangannya, berdasar laporan polisi Kombes RW mempolisikan anaknya karena dugaan pencurian dan pengeroyokan dalam keluarganya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan