Uang Rp 1,28 Miliar Hasil Investasi Bodong Dipakai PAN Liburan dan Belanja di Bali hingga Singapura
Pelaku menggunakan uang hasil penipuan investasi bodong para nasabah untuk kepentingan pribadi, jalan-jalan dan berbelanja di luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan berinisial PAN (28) menjadi tersangka penipuan kasus investasi bodong.
Dia menggunakan uang hasil penipuan investasi bodong para nasabah untuk kepentingan pribadi, di antaranya jalan-jalan dan berbelanja di luar negeri.
Selain itu, uang itu digunakan untuk belanja barang bermerek dan sewa apartemen.
PAN menggunakan uang hasil kejahatan menipu para korban itu untuk bersenang-senang seorang diri.
"Liburan ke Bali, Singapura dan menyewa apartemen dan sebagainya. Semua dilakukan sendiri," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Kelola Investasi Bodong Sendiri, Perempuan Ini Raup Untung Rp 1,28 Miliar

Bismo mengatakan, untuk sementara, baru ada tujuh orang nasabah yang melaporkan menjadi korban aksi penipuan investasi deposito dari tersangka PAN.
Adapun total kerugian mencapai Rp 1,28 miliar.
"Sudah ada lima orang yang di-BAP sebagai korban. Dan barusan datang juga korban dari Jakarta Selatan. Jadi, sementara korban ada 7," ungkapnya.
Mengaku Manager Bank Swasta
Bismo mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas bank Maybank dengan jabatan manager development program.
Ia juga membuat kartu nama palsu bank tersebut untuk menyakinkan korban bahwa pelaku dari petugas resmi.
Pelaku yang merupakan mantan teller di sebuah bank swasta itu kemudian menjanjikan keuntungan menggiurkan untuk menarik calon nasabah.
"Dalam tipu dayanya, tersangka ini menawarkan investasi deposito. Dimana bunganya 7 sampai 11 persen per tiga bulan. Padahal, normalnya bank memberikan 5 sampai 6 persen per tahun," ungkapnya.
Baca juga: Ratusan Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Investasi Ternak Lele, Kerugian Rp 2,3 Miliar
Selain itu, pelaku memberikan penawaran menarik lainnya.
PAN menjanjikan setiap nasabah yang menginvestasikan Rp 10 juta mendapat 1 gram emas.
"Supaya korban tertarik untuk berinvestasi," tambahnya.
Pelaku juga membuai nasabah dengan program-program menarik.
"Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya. Dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank gift. Ini menyakinkan para korban," tambahnya.
Program Maybank gift fiktif itu di antaranya Maybank Christmas Gift, Maybank Bingkisan Ramadhan dan THR Maybank.
Namun, nyatanya, pelaku tidak menepati sesuai janji manisnya.
Bahkan, janji keuntungan 7 sampai 11 persen, tidak diterima oleh para nasabah.
"Faktanya, korban ada yang dapat ada yang enggak. Ada yang baru dapat sekali. Ada yang terus-terusan tidak dapat ketika ingin mencairkan," lanjutnya.
Baca juga: Dapat Rapor Merah, Kenapa Gubernur Anies Minta Seluruh Gubernur di Indonesia Juga Dievaluasi LBH ?
Sementara sudah ada 7 korban yang melapor ke polisi.
Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah mengingat pelaku PAN sudah menjalankan kejahatannya sejak 2018 hingga 2019.
Polisi melalui Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap PAN di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa kartu nama tersangka, dokumen-dokumen fiktif yang dibuatnya sendiri dari Google. "Kop Maybank diambil dari Google," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Uang Rp 1,28 M Hasil Investasi Bodong Dipakai PAN untuk Plesiran dan Belanja di LN,