Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

Anies Digugat Soal PPKM, Wagub DKI Sikapi Bijak dan Nyatakan Pemprov Tak Antikritik

Sekelompok warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan PPKM. Mereka meminta PPKM disudahi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GUBERNUR DONOR DARAH - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan aksi donor darah di UTD PMI DKI jakarta, Senin (14/6/2021). Aksi ini berlangsung di acara Talkshow bertajuk Donor Darah Selamatkan Dunia, yang digelar PMI DKI Jakarta, dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia, acara ini juga ikut dihadiri Wagub DKI Jakarta, A Riza Patria beserta Nyonya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

4. Memerintahkan para tergugat untuk mencabut:

- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);

- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair, atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan