Pinjaman Online
Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan
Polda Metro Jaya gerebek kosan di Cengkareng yang jadi markas pinjol ilegal, empat orang diamankan, mereka adalah para penagih uang (debt collector)
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditretkrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan tempat pinjaman online ilegal.
Kali ini lokasinya di sebuah rumah kosan bernama Yeyen, di Jalam Tawangmangu RT 012 RW 003 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).
Berikut sejumlah fakta dari penggerebekan pinjol ilegal yang bermarkas di kos-kosan.
4 Orang Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mengamankan empat orang.
Mereka terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Keempat orang itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.
"Ada 4 orang yang kami amankan dan kami bawa ke kantor. Kemudian kami akan lakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Senin (25/10/2021) malam.

Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga di Media Sosial
Pantauan wartawan TribunJakarta.com di lokasi, di satu kamar, terdapat satu komputer dan satu laptop yang diduga sebagai alat untuk menagih utang.
Terlihat dua orang pelaku pria duduk menghadap komputer dan laptop sembari dimintai keterangan oleh penyidik.
Mereka diperkirakan sudah beroperasi sebagai penagih pinjaman online sekitar 5 - 10 bulan lalu.
Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan warga yang menjadi korban pinjol via media sosial.
Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan bunga tinggi.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu.
"Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya.
Baca juga: Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri
Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.
Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu.
Pinjol Ilegal di Kos-kosan Cengkareng Ancam Nasabah Bakal Disantet
Empat pelaku penagih online yang digerebek Polisi di kosan di Jalan Tawangmangu RT 12 RW 3, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan penagihan disertai ancaman.
Mereka akan mengancam nasabah bila tidak bisa melunasinya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di lokasi pada Senin (25/10/2021).
"Jadi setelah hari ketujuh belum membayar sama sekali, dia lakukan pengancaman. Tadi sama-sama kita lihat dia melakukan, 'kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet'," katanya.
Ancam Nasabah dengan Sebarkan Foto Unsur Pornografi
Selain itu, mereka tak segan menagih dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto yang mengandung unsur pornografi.
"Apabila kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di hp," kata Auliansyah meniru perkataan penagih online itu.
Modus pengancaman seperti itu, lanjut Auliansyah, juga dilakukan kepada korban yang akhirnya melaporkan via media sosial ke Polda Metro Jaya.

Markas Pinjol Ilegal di Kosan Cengkareng Kelola 4 Aplikasi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kosan yang menjadi tempat pinjaman online di Jalan Tawangmangu RT 012 RW 003, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pihak kepolisian menggerebek markas Pinjol Ilegal itu sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).
"Jadi di kos-kosan ini kami berhasil melakukan penindakan. Ada 2 lokasi atau 2 kamar di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan.
Dari penggerebekan itu ada 4 orang yang diamankan yang terdiri dari dua perempuan dan dua pria.
Keempat orang itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.
"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya
Baca juga: Kontroversi Nama Jalan Attaturk, Begini Respons Menteri, Anggota DPR, Yusril dan Haji Lulung
Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.
Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)