Senin, 29 September 2025

Polantas Tewas Tertabrak di Tol Cikampek, Sopir Truk Jadi Tersangka, Korban Dapat Kenaikan Pangkat

Kecelakaan maut yang menewaskan seorang anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya terjadi di Tol Cikampek. Ini fakta-faktanya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: Wartakotalive.com/Istimewa
Lokasi kecelakaan maut polantas yang tewas tertabrak truk di Tol Cikampek. 

Sambodo melanjutkan penjelasannya.

Ia menegaskan, sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.

"Status sudah kami naikkan jadi tersangka," ucap Sambodo.

Baca juga: LRT Jabodebek Kecelakaan di Jalur Layang, INKA: Masinis Luka Ringan

5. Ancaman hukuman

Sambodo menambahkan, sopir truk itu dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun (penjara)," katanya.

6. Korban dapat kenaikan pangkat

Anggota Satuan Pengamanan dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya yang gugur karena terlindas truk, Iptu DS, mendapat kenaikan pangkat.

"Kapolri dan Polri beri penghargaan kepada yang bersangkutan atau almarhum karena beliau gugur laksanakan tugas."

"Maka pangkat dinaikan satu tingkat lebih tinggi jadi AKP anumerta," ujar Sambodo Purnomo Yogo.

Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi diberikan karena korban gugur saat bertugas.

Saat itu korban sedang melakukan pengawalan terhadap tim supervisi vaksinasi ke wilayah Bekasi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Desy Selviany(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Berita lainnya seputar kecelakaan maut.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan