Kamis, 28 Mei 2026

Polisi Tangkap Pengamen yang Todong Warga di Jakarta Barat

Polisi mengamankan pengamen berinisial EK alias Ompong dan IG alias DG pelaku penodongan disertai kekerasan.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

EK lalu memberitahukan keberadaan pelaku lainnya.

Selanjutnya, polisi menciduk IF alias DG di pangkalan angkot yang berada di Jalan Cideng, Jakarta Pusat.

"Pelaku IF als DG mengakui kesalahannya dan mengakui sajam jenis kapak miliknya yang digunakan untuk mengancam korban," katanya.

Usai aksi penodongan itu, IF menyembunyikan kapak di kolong kali Cideng.

Namun, polisi tidak menemukan senjata tajam tersebut saat mengecek ke lokasi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti satu dus hp merek Oppo, 1 unit mobil angkot merek Daihatsu jurusan Tanah Abang-Tambora untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pura-pura Minta Tolong, Ompong dan Temannya Cekek dan Todong Korban Pakai Kapak di Tambora

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved