Rabu, 13 Agustus 2025

Polantas yang Tewas Terserempet Truk Dapat Kenaikan Pangkat, Gugur saat Jalankan Tugas Pengawalan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan Iptu Dwi Setiawan gugur saat menjalankan tugas pengawalan.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Fandi Permana
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Pangkat Iptu Dwi Setiawan kini dinaikkan satu tingkat. 

Sedangkan, Iptu Dwi Setiawan melaju di lajur 4.

Menurut pengakuan kernet truk, kata Sambodo, CS mengemudikan kendaraannya sambil memainkan ponsel.

Baca juga: Polantas Tewas Terserempet Truk di Tol Cikampek, Sopir Truk Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir truk ini kehilangan konsentrasi, dan akhirnya kaget ketika ada kendaraan di depan memperlambat lajunya.

Dalam situasi tersebut, CS terpaksa membanting stir ke arah kanan hingga menabrak Iptu Dwi Setiawan.

"Pada saat membanting kendaraan ke kanan, di samping lajur 4 ada sepeda motor almarhum."

"Sehingga, almarhum tersenggol dan tabrak guardrail dan terpental," terang Sambodo.

Sopir Truk Jadi Tersangka

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap CS.

Hasilnya, CS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

CS dinilai lalai karena mengemudi sambil menelepon hingga tak sadar menyerempet Polantas hingga tewas.

"Pelaku berinisial CS kami naikkan status menjadi tersangka," kata Sambodo di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Sempat Kabur, Sopir Truk Tabrak Polantas Polda Metro Jaya di Tol Cikampek Ditetapkan Jadi Tersangka

Penetapan CS menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan.

Di antaranya pemeriksaan CCTV di lokasi dan kelalaian yang dilakukan pelaku.

CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sopir Truk itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Tersangka pun langsung menjalani penahanan selama 20 hari.

"Pelaku ditahan karena statusnya sudah naik tersangka."

"Kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan," ujar Sambodo.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Iptu Dwi Setiawan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan