Selasa, 2 September 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Kuasa Hukum : KPI Harusnya Beri Surat Pengaktifan Kembali agar MS Bisa Bekerja, Bukan Asal Ceplos

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di KPI menyayangkan sikap Sekretariat KPI atas pernyataan selama dinonaktifkan kliennya tetap terima gaji

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). 

Padahal kata dia, selama proses hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut, seluruh pihak yang terlibat telah dinonaktifkan, namun mereka tetap mendapatkan gaji

"Jadi gini, itu surat sebenarnya spiritnya bukan pemecatan seperti apa. Tapi ini kan kasusnya udah dua bulan. Belum ada kejelasan seperti apa mereka ini. Kemudian status mereka, MS maupun terduga pelaku ini kita nonaktifkan statusnya. Kemudian posisi nonaktif itu kita bayar full," kata Umri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Melalui keterangan itu, Umri menegaskan sekaligus menepis tudingan kalau MS telah dipecat menjadi karyawan KPI Pusat.

Hingga kini kata dia status MS masih menjadi karyawan, namun sedang dinonaktifkan.

Menurut Umri, kondisi status MS maupun pelaku yang dinonaktifkanitu namun tetap digaji itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama. 

Pasalnya kata dia, uang untuk memberikan gaji yang bersangkutan tersebut berasal dari negara. 

"Kami melihat 2 bulan kami gaji, posisi tidak (bekerja) ini, gak mungkin sepanjang tahun kita bayar tapi gak bekerja. Untuk itu saya perlu komunikasi ke MS atau terduga pelaku," bebernya.

Baca juga: Hendak Salat Subuh, Pria di Cilandak Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Sopir Mobil Pick Up

Kembali kepada persoalan surat penertiban, Umri mengatakan, surat yang dilayangkan pihaknya kepada MS dan terduga pelaku itu bermaksud untuk memanggil keseluruhannya agar kembali dapat bekerja meski proses penyelesaian kasus masih berjalan.

Tak hanya itu keperluan untuk memanggil para pihak yang terlibat ke KPI melalui surat tersebut adalah untuk melakukan diskusi sekaligus menanyakan sudah sejauh mana proses yang dilalui.

"Apakah kehadiran itu MS ke saya, hadir ke saya, diskusi itu kan dinamikanya seperti apa," kata Umri.

"Artinya apa? Statusnya artinya gak nonaktif lagi. Kalau saya nonaktif terus, gaji dibayar terus, saya bermasalah nantinya," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan