Minggu, 17 Agustus 2025

Artis Ditipu ART

BPN Pastikan Aset Keluarga Nirina Zubir yang Dirampas ART akan Kembali

Sofyan memastikan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Alivio
Nirina Zubir didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). 

"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," ujar.

Sudah Terdeteksi Sejak 5 Tahun Lalu

Kasus perampasan aset tak bergerak atau mafia tanah yang diduga dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, ternyata telah terdeteksi Badan Pertanahan Nasional sejak 5 tahun silam.

Menurut data BPN Kanwil DKI Jakarta sertifikat tanah milik keluarga Nirina juga sudah dijaminkan ke beberapa bank.

Total pinjamannya pun mencapai Rp 8,4 miliar dari 6 sertifikat tanah yang diagunkan.

"Dari sistem kita cek ternyata 6 sertifikat ini ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Dwi menjelaskan bahwa keenam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir ini juga telah beralih kepemilikan alias sudah balik nama.

Baca juga: Nirina Zubir Bongkar Sosok Riri Khasmita, Ditampung Keluarga Sang Artis Usai Dibuang Saudara Tiri

Semua proses peralihan itu dilakukan oleh Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Peralihan kepemilikan sertifikat tanah ini dilakukan jauh sebelum Nirina Zubir mengetahui bahwa dokumen itu telah berpindah tangan.

"Ini peralihannya sudah terjadi sejak lama. Catatan BPN terjadi tahun 2016, ada yang 2017 dan terakhir 2019 dari enam sertifikat ini," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, proses peralihan hak milik tanah banyak dilakukan dengan dua cara.

"Terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah sering terjadi di masyarakat manakala pemilik dikuasakan oleh orang lain. Pintunya itu adalah melalui notaris yang membuat akta jual beli," ujar Tubagus.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ada 4 cara peralihan hak milik tanah yakni melalui jual-beli, warisan, hibah dan putusan pengadilan.

Seluruh proses peralihan kepemilikannya melalui notaris.

"Maka peralihan hak ini bisa terjadi dengan berbagai cara. Sehingga, peralihan hak yang salah dapat dipastikan ada peran notaris di sana yabg yang turut membantu dengan membuat akta jual beli," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan