Selasa, 26 Agustus 2025

Satgas Saber Pungli Sidak ke Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta dan Terminal Pulo Gebang, Ini Hasilnya

Sekretaris Satgas Saber Pungli membeberkan laporan dugaan pungli yang paling banyak diterima pihaknya, termasuk hasil sidak di MPP dan Terminal.

wartakotalive.com/Riyandanu
Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Inspektur Jenderal Agung Makbul mengecek Terminal Pulo Gebang pada Senin (22/11/2021) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Saber Pungli melakukan sidak ke dua lokasi.

Pertama di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).

Kedua di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Irjen Pol Agung Makbul memimpin sidak tersebut.

Dia juga membeberkan laporan dugaan pungli yang paling banyak diterima pihaknya.

Paling Banyak Laporan Pungli Soal IMB dan Pertanahan

Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Irjen Pol Agung Makbul membeberkan laporan dugaan pungli yang paling banyak diterima pihaknya.

Beberapa di antaranya yaitu terkait mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pertanahan.

"Banyak sekali ada perizinan IMB, pertanahan, ada masalah sertifikasi, ada yang masalah pendidikan dan sebagainya. Banyak sekali," kata Agung seusai melakukan sidak di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Pelaku Pungli Diancam Pasal Berlapis

Agung menuturkan, Satgas Saber Pungli sangat terbuka atas setiap laporan masyarakat.

"Kami sudah terbuka, transparan. Apabila ada oknum yang masih melakukan pungli laporkan segera. Setop pungli. Laporkan segera," ujar dia.

Ia menegaskan, pelaku pungli dapat diancam dengan pasal berlapis.

"Bisa gratifikasi, Pasal 423 KUHP, Pasal 368 KUHP, banyak. Bisa menjadi pasal berlapis," terang Agung.

Hasil Sidak Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan