Indosat GIG Tutup Layanan, Ratusan Konsumen akan Mengadu ke Kominfo dan BPKN
SCI wadah konsumen mengatakan pengumuman penghentian layanan disampaikan lewat selebaran di media sosial Indonesia membuat mereka bertanya-tanya
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah konsumen mengeluhkan soal penghentian layanan internet rumahan dan apartemen Indosat GIG secara permanen mulai 25 November 2021.
Sobat Cyber Indonesia (SCI) selaku wadah dari para konsumen mengatakan pengumuman itu disampaikan lewat selebaran di media sosial Indonesia, tetapi justru membuat konsumen bertanya-tanya.
Wakil Ketua Umum Sobat Cyber Indonesia, Dani Susetiawan, pihaknya bakal mengadukan keluhan konsumen Indosat ini kepada Kementerian Kominfo dan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).
“Sudah ada 158 konsumen yang mengadu sudah masuk ke kami, dan untuk hari Senin kami akan pergi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BPKN untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Dani kepada wartawan, Jumat (26/11/2021)
Dani mengatakan penyerahan aduan konsumen Indosat itu akan didampingi oleh kuasa hukum untuk disampaikan aspirasinya.
Baca juga: Gandeng Cisco, Indosat Kembangkan Solusi Konektivitas 5G Next-generation
"Dan nantinya mudah-mudahan dapat direfund begitu ya, kerugian materil maupun inmateril semua dapat diatasi oleh IM2 selaku provider yang dipakai dan Indosat selaku induk dari IM2 tersebut," ujarnya.
Sementara itu, penasehat Hukum SCI dan konsumen layanan Indosat, Herianto, mengungkapkan dikarenakan putusan yang sudah di layangkan oleh Mahkamah Agung kepada IM2 sendiri, otomatis dalam kasus ini konsumen sangat dirugikan.
“Yang pertama adalah mengedepankan langkah mediasi dengan melibatkan pihak ketiga. Jadi jangan hanya konsumen dan IM2, karena biasanya konsumen memiliki posisi yang rendah, tidak memiliki posisi yang tawar dengan si operator biasanya," katanya.
Adapun pihak pemerintah itu, dikatakan Herianto yakni pemerintah. Kesemua pihak itu diharapkan bisa duduk bersama menyelesaikan masalah dari sisi konsumen layanan Indosat ini.
“Dalam hal ini kita meminta negara untuk hadir dan ia juga sebagai regulator dan ia juga wajib melindungi warga negara nya dan warga negaranya di sini sedang dirugikan oleh tindakan bisnis," tandasnya
Tak hanya itu, Herianto membuka opsi para konsumen untuk melayangkan gugatan ke pengadilan negeri.
“Tapi nanti kalau bisa kita akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Pertama kita melakukan gugatan perwakilan untuk melakukan regulator pada pihak pemerintah karena hari ini yang bisa di mintai pertanggung jawaban selain Indosat dan IM2 yaitu pemerintah. Karena pemerintah harus hadir, nah salah satunya yang bisa kita tempuh kita harus bertemu dengan pihak Kominfo dan BPKN," tandasnya.
Sebelumnya, IM2 telah mengumumkan penghentian layanan internet rumahan dan apartemen Indosat GIG secara permanen mulai 25 November 2021.
Ini sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2.
Baca juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud di Telkomsel, Indosat, Tri, XL, Axis dan Smartfren
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan manajemen IM2 beberapa hari lalu.
Berdasarkan hasil pertemuan itu dinyatakan, secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan IM2 sudah tidak dapat beroperasi lagi.
"Dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham," ujar dia, dalam keterangannya.
Dedy menyebutkan, Kementerian Kominfo akan mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Oleh karenanya, para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan.
Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2," kata Dedy.
Lebih lanjut Ia menuturkan, IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dedy.