Jumat, 29 Agustus 2025

Peras Polisi Rp 2,5 Miliar untuk Seragam LSM, Ternyata Uangnya Buat Beli Mesin Cuci dan Bayar Utang 

Kepas berdalih memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW untuk membuat baju, dia minta segera dikirimkan uang senilai Rp 2,5 Miliar.

TribunJakarta/Satria Sarwo Trengginas
Tersangka Kepas dan RM saat rilis di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan yang memeras anggota Polsek Menteng inisial HW dijerat pasal berlapis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan Pasal 27 (4) UU ITE dengan kurungan pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Dan akan ditambahkan dengan persangkaan dalam UU TPPU," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran pada Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Anggota Polres Jakpus Tuai Sorotan, Dilindas Bandar Narkoba dan Jadi Korban Pemerasan Rp 250 Juta

Dalam rilis itu diungkap Kepas berdalih memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW untuk membuat baju.

Dia meminta segera dikirimkan uang senilai Rp 2,5 Miliar.

"Dengan dalih membuat satu juta baju LSM, yang satu baju harganya Rp 250 ribu, harus bayar pada saat itu juga," ungkap Hengki.

Dari uang Rp 2,5 miliar yang diminta, terjadi tawar menawar sehingga turun menjadi Rp 250 juta.

Anggota polisi itu kemudian mentransfer senilai Rp 50 juta.

Merasa kurang, Kepas pun meminta lagi sisa uang itu secepatnya.

"Sebelum itu terjadi, kami sudah lakukan penangkapan di kantor sekretariat di Jakarta Selatan," ujarnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggiring Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, usai ditangkap di kantornya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021), atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Satgas Anti-Begal. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggiring Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, usai ditangkap di kantornya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021), atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Satgas Anti-Begal. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Polisi menangkap Kepas (35) dan anggota LSM lainnya berinisial RM (46).

Hengki membeberkan Kepas memeras uang HW nyatanya bukan untuk membuat baju LSM.

Uang itu digunakan untuk membayar utang, membeli mesin cuci dan elektronik lainnya.

"Kami sudah sita barang-barang hasil pemerasan itu," katanya.

Kronologi Kejadian

Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan kerap bertindak gaduh di sejumlah institusi Negara.

Saat datang, tindakan Kepas disertai pemerasan dan ancaman.

Polisi kemudian menangkap Kepas saat tengah memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.

Baca juga: Polda Metro Belum Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212, Begini Gerak Cepat Panitia dan Respons Anies

Kejadian pemerasan itu bermula ketika Kepas bersama tiga orang datang ke Polsek Menteng pada tanggal 19 September 2021 sekitar pukhl 16.00 WIB.

Tindakan pemerasan ini dilakukan secara pribadi. Pimpinan HW tidak mengetahui masalah itu.

Diketahui, Polres Jakarta Pusat membentuk satgas begal yang anggotanya tersebar di polsek-polsek.

HW tergabung ke dalam anggota satgas begal di Polsek Menteng.

Satgas begal berhasil menangkap lima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M.

Satu dari lima pelaku dipisahkan lantaran mengetahui keberadaan pelaku utama yang kabur.

Sedangkan empat pelaku lainnya dinyatakan positif narkoba.

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga dipindahkan ke panti rehabilitasi.

Kepas menganggap HW meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.

Baca juga: Pelajar SMP di Pamulang dan Depok Peringati Hari Guru dengan Tawuran, Golok hingga Pedang Disita

Berawal dari kasus itu, ia menyebut ada kesalahan prosedur.

Kepas pun mengancam kasus itu untuk diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.

Padahal, anggota polisi itu sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.

"Dianggap Kepas ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," pungkas Hengki.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Coba Peras Polisi Rp 2,5 M, Dalih Ketua LSM Tamperak Hendak Bikin Baju Ternyata Buat Bayar Utang

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan