Reuni 212
Polisi Buka Barikade Kawat Berduri Setelah Massa Aksi 212 Bubarkan Diri dari Kawasan Patung Kuda
Aparat gabungan telah membuka barikade kawat berduri di seluruh titik penutupan jalan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan telah membuka barikade kawat berduri di seluruh titik penutupan jalan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, usai bubarnya massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Kabid Huma Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pembukaan ruas jalan tersebut sudah mulai dilakukan sejak pukul 14.00 WIB.
"Sudah normal semua sudah dibuka secara bertahap, mulai pukul 14.00 WIB. Menuju patung kuda dan sekitarnya sudah dibuka semua, dibuka kembali," kata Zulpan kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Dengan kondisi tersebut, Zulpan berharap tidak ada lagi massa aksi dari PA 212 yang mencoba untuk memaksa kembali mendatangi kawasan Patung Kuda.
Sebab, sejak siang tadi, seluruh massa aksi sudah diminta membubarkan diri dengan tertib.
Baca juga: Reuni 212 Selesai, Akses Lalu Lintas di Sekitar Monas Kembali Dibuka
"Kita berharap tidak ada yang mencoba berangkat lagi, sudah normal lah, sudah steril, sudah engga ada. Dari tadi hanya ada di Jalan Wahid Hasyim itu saja," katanya.
Di mana, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan, aparat keamanan sudah mulai membuka barikade kawat berlapis.
Kendati begitu, untuk barikade dalam bentuk water barrier masih terpasang di lokasi.
Bahkan, personel keamanan dari TNI-Polri juga masih berjaga di lokasi.
Tak hanya itu, terpantau pula para petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) sudah mulai bekerja membersihkan sisa-sisa aksi di area sekitaran titik penutupan jalan.
Hingga pukul 15.31 WIB arus lalu lintas di area Monas masih lengang sebab, pengendara masih belum diizinkan melintas wilayah tersebut.
Sebelumnya, aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri memukul mundur massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang sedang melakukan aksi Super Damai di wilayah Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Pembubaran itu nampak diindahkan oleh massa aksi PA 212, mereka langsung bergerak untuk mengikuti arahan yang diberikan aparat keamanan.
Baca juga: Emak-emak Peserta Aksi 212 Sewot Saat Dibubarkan Petugas Brimob di Jalan Thamrin
Aparat keamanan terlihat membubarkan massa aksi tersebut dari arah Tanah Abang menuju Sudirman dengan melintasi simpang Mandiri di Jalan MH Thamrin.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi pada 11.24 WIB, seraya membubarkan diri, para massa aksi dari PA 212 itu turut membentangkan spanduk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Tak hanya itu, massa aksi yang didominasi kaum emak-emak tersebut juga turut melantunkan shalawat sekaligus sesekali menggemakan takbir.
Setidaknya ada puluhan anggota Brimob Polri dan TNI yang membubarkan massa aksi tersebut menggunakan kendaraan tugas masing-masing.
Untuk kondisi saat ini sendiri, arus lalu lintas masih terpantau ramai lancar, namun ruas jalan yang menuju Patung Kuda, Jakarta Pusat masih ditutup total dengan barikade berlapis.
Tak ada peserta yang ditahan
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan tidak ada satu pun peserta aksi Super Damai yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ditahan atau diberikan sanksi pidana.
Diketahui, aksi yang dihadiri sekitar 500 orang tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari Polda Metro Jaya, Satgas Covid-19 maupun Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Dari mereka tidak ada yang ditahan ataupun diperiksa ataupun dikenakan sanksi pidana tidak ada," kata Zulpan, saat ditemui awak media di Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Adapun hal yang membuat pihak kepolisian tak menjatuhkan sanksi kepada peserta aksi 212, karena seluruhnya tidak memaksakan diri untuk tetap menggelar reuni.
Kendati begitu, beredar kabar kalau sempat ada belasan orang peserta aksi yang diamankan aparat keamanan.
Hal itu juga dikonfirmasi Zulpan bukan untuk diberikan sanksi, melainkan hanya dilayangkan teguran dan imbauan.
"Bukan diamankan, diperiksa, dibawa ke kantor polisi tidak ya, tapi memang ada kumpulan-kumpulan anak muda tadi malam berkelompok ya itu tentunya kita himbau untuk tidak mendekat kawasan Patung Kuda," katanya.
Baca juga: Diduga Jadi Titik Kumpul Massa Aksi Reuni 212, Islamic Center Bekasi Kosong Melompong
Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menegaskan pihaknya tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 pada 2 Desember 2021.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.
Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu orang itu.
Baca juga: Dipukul Mundur Massa Aksi PA 212 Bubarkan Diri Sambil Bentangkan Spanduk Rizieq Shihab
"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," kata Zulpan.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212.
Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.
Baca juga: Gaya Kapolda Metro dan KSAD Pantau Langsung Massa Reuni 212 di Sekitaran Monas
Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta.
Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," katanya.