Kamis, 14 Agustus 2025

Penembakan di Bintaro

UPDATE Penembakan 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Polisi Tentukan Status Ipda OS Besok

ropam Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang melukai 1 orang dan seorang meninggal dunia yang dilakukan

Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Hendra Cipto
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. 

Peristiwa penembakan berawal saat warga inisial O yang merupakan pekerja swasta mengaku diikuti seseorang dari sebuah Hotel di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/11/2021).

Kemudian, dia melapor kepada Ipda OS secara lisan lewat sambungan telepon.

Saksi O pun diminta menepi ke Gedung Patroli Jalan Raya (PJR) IV Jaya di dekat pintu keluar Tol Pondok Pinang.

Saat saksi O dan para penguntit menepi, Ipda OS sempat menegur orang-orang yang mengikuti O.

Kemudian terjadi keributan dan Ipda OS mendengar suara tembakan entah dari mana.

Lalu dua korban yakni Poltak Pasaribu dan M Aruan mencoba menabrak Ipda OS.

Akhirnya, terjadilah penembakan itu dengan mengenai Poltak dan M Aruan.

Akibat peristiwa itu Poltak tewas saat jalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.

Baca juga: Terungkap, Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Adalah Anggota Polisi di Polda Metro Jaya

"Akibat peristiwa tersebut terjadi penembakan dan akibatkan dua orang korban luka tembak pertama inisial PP kemudian kedua adalah MA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Menurut Zulpan, saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.

Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka terhadap Ipda OS.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penembakan dilatarbelakangi pembelaan.

Untuk itu pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam peristiwa tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan