Sabtu, 16 Agustus 2025

Meski Tersangka, Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 2 Bocah di Tangerang Belum Ditahan 

Saiful sang predator, tidak ditangkap polisi sampai Selasa (14/12/2021) malam, padahal kasus pelecehan terhadap anak masuk dalam kejahatan luar biasa.

Kompas.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus predator anak terjadi di Kota Tangerang.

Sebelumnya kasus serupa juga baru saja terjadi di Bandung dan Depok.

Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan seorang oknum guru ngaji bernama Saiful menjadi tersangka pelaku tindak asusila kepada dua gadis berusia dibawah umur.

Saiful si predator anak itu katanya dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak. 

Baca juga: Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri

Namun anehnya, Saiful sang predator, tidak ditangkap polisi sampai Selasa (14/12/2021) malam.

Padahal kasus pelecehan terhadap anak masuk dalam kejahatan luar biasa.

Saiful baru dipanggil oleh pihak kepolisian meski sudah ditetapkan tersangka.

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful dilakukan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Bahkan, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, juga ikut dikerahkan, guna melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik korban dan tersangka.

"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) petang.

Baca juga: Di Lapas Tangerang Ada Napi Kabur, Lapas Bekasi Langsung Pasang Sensor Inframerah dan Panic Button

Baca juga: Napi Adam Bin Musa Kabur dari Tempat Cuci Mobil Lapas Tangerang, Kemenkumham dan Pengamat Bereaksi

Rachim mengakui meski ditetapkan tersangka, Saiful sang predator, belum ditangkap sampai Selasa malam ini.

Ia menuturkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Saiful untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/12/2021) esok.

"Ya, besok (red-hari ini) yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," kata dia.

Abdul Rachim berdalih prosedur kasus pencabulan ini penanganannya seperti kasus pelaporan kriminal lainnya.

Nantinya, kata Rachim, jika Saiful tidak memenuhi panggilan dari kepolisian Polres Metro Tangerang tersebut, petugas akan melakukan penjemputan paksa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan