Sabtu, 16 Agustus 2025

Napi Adam Bin Musa Kabur dari Tempat Cuci Mobil Lapas Tangerang, Kemenkumham dan Pengamat Bereaksi

Narapidana Adam Bin Musa kabur sejak 8 Desember 2021 lalu dari Lapas Tangerang, Kemenkumham hingga sejumlah pengamat angkat bicara.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
LAPAS TANGERANG - Tempat pencucian kendarasn Taba Car Wash milik Lapas Klas 1 Tangerang di Jalan Veteran, Kota Tangerang, Senin (13/12/2021) ditutup rapat dengan gembok terkunci pasca kaburnya seorang warga binaan berinisial A melalui tempat ini. A yang berstatus napi dalam kasus narkoba ini bisa melenggang bebas dari tempat ini tanpa pengawasan yang ketat, ia diketahui baru saja menjalani.pidana 5 tahun di Lapas ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

“Saya berharap ada perbaikan dari Dirjen Pemasyarakatan untuk memperkecil oknum-oknum yang diduga membantu narapidana melarikan diri,” ucapnya.

Masih menurut Emrus, dari kasus kaburnya Adam Bin Musa Dirjen Pemasyarakatan harus melakukan pembangunan karakter kepada seluruh SDM di lapas, yakni karakter idealisme dan tidak melakukan perbuatan menyimpang.

"Selain bangun integritas, Dirjen Pemasyarakatan harus memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar, dan reward kepada mereka yang bekerja profesional," tegasnya.

LAPAS TANGERANG  - Tempat pencucian kendarasn Taba Car Wash milik Lapas Klas 1 Tangerang di Jalan Veteran, Kota Tangerang, Senin (13/12/2021) ditutup rapat dengan gembok terkunci pasca kaburnya seorang warga binaan berinisial A melalui tempat ini. A yang berstatus napi dalam kasus narkoba ini bisa melenggang bebas dari tempat ini tanpa pengawasan yang ketat, ia diketahui baru saja menjalani.pidana 5 tahun di Lapas ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
LAPAS TANGERANG - Tempat pencucian kendaraan Taba Car Wash milik Lapas Klas 1 Tangerang di Jalan Veteran, Kota Tangerang, Senin (13/12/2021) ditutup rapat dengan gembok terkunci pasca kaburnya seorang warga binaan berinisial A melalui tempat ini. A yang berstatus napi dalam kasus narkoba ini bisa melenggang bebas dari tempat ini tanpa pengawasan yang ketat, ia diketahui baru saja menjalani.pidana 5 tahun di Lapas ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana.

Ia mengatakan, harus ada evaluasi menyeluruh kepada SDM yang bekerja di Lapas.

"Pengawasan harus diperketat dan berikan sanksi tegas kepada oknum yang membantu melarikan diri narapidana," katanya.

Menuru Eva, selain pembenahan SDM, harus ada perbaikan infrastruktur yang mendukung.

Hal ini untuk membantu pengawasan bagi narapidana di lapas.

Pengamat Beberkan Kejanggalan atas Kaburnya Napi Gembong Narkoba Adam Bin Musa

Kasus kaburnya narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Tangerang beberapa waktu mendapat sorotan luas.

Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman melihat, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan, gembong narkoba itu divonis 22 tahun penjara, namun sudah mendapatkan program bekerja di luar.

Didin mengatakan, hal tersebut menyalahi aturan.

Menurut Didin, bila mengacu dari peraturan pemasyarakatan, napi atas nama Adami Bin Musa itu harus memenuhi beberapa unsur mendapatkan program bekerja di luar.

"Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan di luar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan," katanya saat dihubungi, Selasa (14/12).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan