Berkas Tabrak Lari Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polisi Rampung, Korban Bingung Tersangkanya Berbeda
Kasus tabrak lari melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas polisi memasuki babak baru. Saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara.
Editor:
Wahyu Aji
Atas permintaan polisi, AS dibawa oleh majikannya ke Polres Jakarta Selatan.
Ditambah dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, AS lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi kemudian hasil rekaman CCTV."
"Termasuk kesesuaian petunjuk, keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan."
"Setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo, dikutip dari TribunJakarta.com.
Tidak ditahan
Sambodo melanjutkan penjelasannya, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendati demikian, Sambodo melanjutkan tersangka tidak ditahan.
"Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Update Kecelakaan Fortuner Pelat Dinas Polisi, Saksi Heran yang Jadi Tersangka Justru Orang Lain