Jumat, 22 Agustus 2025

Terseret Dalam Kasus Mafia Tanah Cakung, Seorang Sopir Taksi Online Mengadu ke Divisi Propam Polri

Kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur selain menyeret eks Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, juga menyeret seorang sopir taksi online.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Imas Masliah, seorang istri sopir taksi online bernama Maman Suherman yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. 

Selain itu, Maman juga bersurat dan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Biro Wassidik, dan Presiden RI Joko Widodo.

"Saya buat laporan ke Kapolri, Propam, dan Wassidik pada tanggal 6 Desember 2021 dan saya sudah pegang tanda terima pengaduanya. Itu dilakukan agar saya bisa lepas dari tuduhan yang tidak saya lakukan. Saya sangat memohon agar polisi dan presiden mau mendengar saya sebagai rakyat kecil yang menjadi korban dari mafia tanah," ujar Maman.

Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.

Sehingga, total tersangka kasus mafia tanah Cakung berjumlah sepuluh orang.

Kesepuluh tersangka mafia tanah itu adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN.

Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

“Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi LP/B/0613/X/2020/Bareskrim,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/12/2021) kemarin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan