Upah Minimum Pekerja 2022
Saat Anies Naikkan Upah Lebih Tinggi: Dipuji Buruh Tapi Disayangkan Pengusaha & Pemerintah Indonesia
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dinaikkan lebih tinggi dari angka sebelumnya, yakni awalnya 1,09 persen kini naik sebesar 5,1 persen.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Inza Maliana
Pegusaha Rencana Menggugat

Sebaliknya para pengusaha merasa keberatan dengan keputusan yang dilakukan oleh Anies.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.
Namun di sisi lain Apindo akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP, dikutip dari Tribunnews.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 % sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.
Tentu hal tersebut sangat disayangkan oleh Apindo.
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Tangani Covid-19, MUI Ingatkan Agar Pengadaan Vaksin Halal Diutamakan
Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1% karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Apindo menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Pemerintah Menyayangkan

Senada dengan para pengusaha, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyayangkan atas keputusan Anies Baswedan.
Hal tersebut menurut Kemnaker tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dikutip dari Kompas.com.
Bahkan diketahui Kemnaker akan lakukan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam PP 36/2021.
Baca juga: Tampil Nyentrik, Wali Kota Dedy Yon Pakai Seragam SD saat Tinjau Vaksinasi Anak di Alun-alun Tegal
PP 36/2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Diketahui berdasarkan penghitungan dengan PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Tsarina Maharani)