Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Klaster Covid-19 di PN Jakbar: 13 Pegawai Positif, Lockdown hingga Awal Februari, Seluruhnya OTG

PN Jakbar lockdown mulai Kamis (27/1/2022) karena 13 pegawai termasuk hakim positif Covid-19, seluruhnya isolasi di rumah.

Warta Kota/Miftahul Munir
Pengadilan Negeri Jakarta Barat lockdown dimulai pada Kamis (27/1/2022) karena 13 pegawainya termasuk hakim positif Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Kamis (27/1/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus di lockdown.

Pasalnya ada klaster Covid-19, dimana 13 orang positif terjangkit virus corona.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menjelaskan bagaimana kondisi 13 orang yang positif dan kondisi terkini di pengadilan.

Berikut sejumlah fakta covid-19 klaster Pengadilan Negeri Jakarta Barat:

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Lockdown karena Hakim dan Pegawai kena Covid-19

Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus di lockdown pada Kamis (27/1/2022).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menjelaskan, ada 13 pegawai yang terpapar Covid-19.

Sehingga pihaknya perlu melakukan penutupan sementara sampai 2 Februari 2022 mendatang.

"Jadi kami lockdown sampai 31 Januari 2022," katanya, Rabu (26/1/2022).

Eko Aryanto humas PN Jakbar
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat ditemui wartakotalive.com, Rabu (26/1/2022)

13 Orang Positif Covid-19 Termasuk Hakim

13 pegawai yang terpapar satu di antaranya adalah seorang hakim yang biasa bertugas dalam persidangan.

Kemudian, satu orang pejabat struktural dan 11 orang lainnya adalah karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Jadi sesuai aturan MA kami harus melakukan lockdown," ujarnya.

Seluruhnya Isolasi Mandiri di Rumah, Statusnya OTG

Eko melanjutkan, dari belasan orang yang terpapar, tidak ada warga yang dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan