Rabu, 3 Juni 2026

Virus Corona

Selama PPKM Level 3 di DKI, Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata Ini

SK yang diteken tertanggal 7 Februari 2022 ini mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata ibu kota.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

SK yang diteken tertanggal 7 Februari 2022 ini mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata ibu kota.

Adapun 13 ruas jalan tersebut meliputi:

1. Jalan M.H. Thamrin;

2. Jalan Jenderal Sudirman;

3. Jalan Sisingamangaraja;

4. Jalan Panglima Polim;

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

Baca juga: PPKM Jakarta Naik Level 3, Polda Metro Tetap Terapkan Ganjil Genap, Bakal Kembali Ada Penyekatan?

6. Jalan Tomang Raya;

7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8. Jalan Gatot Subroto;

9. Jalan M.T. Haryono;

10. Jalan H.R. Rasuna Said;

11. Jalan D.I. Panjaitan;

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved