Jumat, 5 Juni 2026

Lowongan Kerja Berujung Petaka, Wanita 24 Tahun Dirampok dan Dirudapaksa di Tengah Sawah

Seorang wanita yang berniat melamar kerja menjadi korban perampokan dan rudapaksa di tengah sawah di Kabupaten Tangerang.

Tayang:
warta kota/Gilbert Sem Sandro
Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk SH (34) pelaku perampokan sekaligus yang merudapaksa perempuan pencari kerja di Tangerang, pelaku ditangkap di rumahnya, Kampung Kalapa Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) pukul 17.00 WIB. 

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian membekuk pelaku di kediamannya di Kampung Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Minggu (20/2/2022) sore.

"Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis telah menangkap seorang pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH setelah mendapatkan laporan korban pada Minggu dini hari," ujar Maryadi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Merudapaksa Seorang Perempuan di Tangerang: Modus Unggah Lowongan Kerja

Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," tambahnya.

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Ega Alfreda, Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved