Selasa, 26 Agustus 2025

Warga Jatiasih Gerebek Satu Rumah Karena Jadi Sumber Bau Kecut, Acong Berdalih Usaha Cat

Pemilik bernama Acong sempat membohongi warga, dia mengatakan, usahanya bergerak di bidang bahan baku cat padahal dia memproduksi ciu ilegal.

TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Pagar rumah yang dijadikan sebagai pabrik minuman keras jenis ciu di Perumahan Dirgantara Permai, Bekasi disegel dengan garis polisi, Senin (28/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Warga di Jatiasih Kota Bekasi kompak menggerebek sebuah rumah.

Yakni di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Betaga kagetnya warga karena ternyata rumah itu difungsikan sebagai pabrik minuman keras (miras) ilegal, ciu.

Kini kasus tersebut sudah dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Jatiasih.

Dua orang diamankan polisi terkait pabrik ciu ilegal yang meresahkan warga karena aroma kecutnya.

saat Digerebek, Acong Sempat Tak Mau Keluar

Ketua RW 08 Agus Pradjojo yang akrab disapa Yoyo menuturkan proses penggrebekan dilakukan ketua RT-nya bersama Tim K3 (keamanan, ketertiban, ketentraman).

Menurutnya Acong merupakan warga pengontrak baru di rumah Jalan Dirgantara Raya, Blok A3 nomor 5.

"Jadi dia ini baru mengontrak sejak Juli 2021 lalu, bilangnya buat tempat tinggal kerja di daerah Kota (Jakarta)," kata Yoyo, Senin. (28/2/2022).

Rumah yang dijadikan sebagai pabrik minuman keras jenis ciu di Perumahan Dirgantara Permai, Bekasi disegel dengan garis polisi, Senin (28/2/2022). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)
Rumah yang dijadikan sebagai pabrik minuman keras jenis ciu di Perumahan Dirgantara Permai, Bekasi disegel dengan garis polisi, Senin (28/2/2022). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com) (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Saat penggerebekan yang berlangsung pada, Jumat (25/2/2022) malam, Acong sempat berusaha menghindar.

"Rumahnya diketuk tapi enggak mau keluar, cuma akhirnya ketua RT saya sama Tim K3 terus berusaha meminta yang bersangkutan keluar," jelasnya.

Kelabuhi Warga yang Gerebek Rumahnya, Acong Berdalih Usaha Cat

Pemilik bernama Acong sempat membohongi warga.

Dia mengatakan, usahanya bergerak di bidang bahan baku cat.

Hal ini diceritakan Ketua RW 08 Agus Pradjojo.

Saat keluar dari rumah, warga selanjutnya meminta untuk mengecek ke dalam rumah.

Di sana, terdapat sejumlah barang-barang mencurigakan.

"Jadi di dalamnya itu kaya dia buat ruangan khusus dari triplek, tertutup ada alat penyulingan, karung-karung sama botol-botol dan karton," ujarnya.

Baca juga: Setelah Tahu-Tempe dan Daging Sapi, Giliran Harga Gas Elpiji Nonsubsidi serta Ayam Potong yang Naik

Warga meminta penjelasan dari Acong, tetapi dia berusaha mengelabui dengan berdalih aktivitas di dalam rumah merupakan produksi cairan campuran cat.

"Dia awalnya enggak mau jujur, bilang kalau usahanya produksi cairan campuran cat, tetapi kita meminta dia supaya jujur, akhirnya mengakui kalau yang diproduksi adalah miras (minuman keras) ciu," paparnya.

Pabrik Ciu Ilegal Terbongkar Karena Bau Kecut

Warga RW 08 Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi dikejutkan dengan praktik ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.

Satu rumah di lingkungan setempat ternyata digunakan sebagai pabrik pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu.

Praktik ilegal ini terbongkar setelah kecurigaan warga yang mencium aroma kecut seperti cuka, pengurus lingkungan setempat lalu melakukan penelusuran.

Warga Curiga Bau Kecut Sejak Oktober 2021

Ketua RW 08 Agus Pradjojo (56) menceritakan, rumah di Blok A3 nomor 5 dikontrak oleh seorang bernama Acong.

"Jadi rumah A3 Nomor 5 itu dikontrak sejak Juli 2021 lalu, ada dua orang di dalam sana ngakunya untuk tempat tinggal," kata ketua RW yang akrab disapa Yoyo, Senin (28/2/2022).

Dia menjelaskan, kecurigaan warga sudah muncul sejak Oktober 2021 lalu.

Saat itu, tetangga di sekitar lokasi mengira bau kecut berasal dari tempat pembuangan sampah sementara.

"Waktu itu kita ngira bau sampah kaya bau ragi cuka, lalu RT saya langsung melakukan penelusuran ditemukan sumber bau di rumah itu," ucapnya.

pabrik ciu ilegal jatiasih bau kecut
Sebuah rumah di jalan Dirgantara Raya RT 01 RW 08, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi digunakan untuk pembuatan minuman keras (miras) oplosan

Digerebek Warga, Ada Bahan Baku Ciu dan Alat Penyuling

Pengurus lingkungan pada Jumat (25/2/2022), melakukan konfirmasi ke penyewa rumah bernama Acong.

"Kami ketuk rumah yang bersangkutan, awalnya enggak mau keluar cuma waktu itu RT sama Tim K3 (keamanan, ketertiban dan keselamatan) datengin cukup ramai lima orang," jelas dia.

Setelah disatroni pengurus lingkungan, pengontrak akhirnya mau keluar.

Rumah selanjutnya digeledah dan ditemukan hal mengejutkan.

Kecurigaan warga yang selama ini mencium bau kecut terjawab, rumah yang dikontrak Acong disulap jadi pabrik produksi miras ilegal.

"Jadi dia ternyata produksi ciu, bahan baku, alat penyuling masih lengkap, di dalam juga terdapat karton berisi botol ciu siap edar," ucapnya.

Warga Lapor ke Polsek Jatiasih, 2 Orang Diamankan

Atas temuan tersebut, warga selanjutnya melapor ke Polsek Jatiasih Kota Bekasi.

Petugas kepolisian datang mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti.

"Sekarang prosesnya masih berjalan di polsek, jadi setelah warga tahu aktivitas di dalam rumah itu produksi miras kita lapor polisi," tegas dia.

ILUSTRASI. Polisi ungkap pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol
ILUSTRASI. Polisi ungkap pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Garis Polisi

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi kejadian rumah pabrik miras jenis ciu, polsek memasang garis polisi di bagian pagar rumah.

Rumah dengan cat gerbang warna hitam tersebut tampak tertutup, lokasinya berada di Jalan Dirgantara Raya yang merupakan akses utama perumahan.

Di akses jalan, terdapat sejumlah kios usaha serta terdapat beberapa rumah tinggal warga. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan