Warga Perumahan di Jatiasih Gerebek Sebuah Kontrakan yang Dipakai Sebagai Pabrik Produksi Miras
Salah satu rumah di lingkungan setempat ternyata digunakan sebagai pabrik pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu ilegal.
Editor:
Hasanudin Aco
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Rumah yang dijadikan sebagai pabrik minuman keras jenis ciu di Perumahan Dirgantara Permai, Bekasi disegel dengan garis polisi, Senin (28/2/2022). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi kejadian rumah pabrik miras jenis ciu, polsek memasang garis polisi di bagian pagar rumah.
Rumah dengan cat gerbang warna hitam tersebut tampak tertutup, lokasinya berada di Jalan Dirgantara Raya yang merupakan akses utama perumahan.
Di akses jalan, terdapat sejumlah kios usaha serta terdapat beberapa rumah tinggal warga.