Pengakuan Akong, Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih saat Diinterograsi Kapolres Metro Bekasi Kota
Tersangka pemilik pabrik ciu ilegal di Jatiasih mengaku belajar membuat minuman keras itu dari seseorang ketika di Kalimantan
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Setelah digerebek warga dan pengurus lingkungan setempat, PSK alias Akong (44) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui rumah kontrakan yang disewa Akong di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Bekasi disulap jadi pabrik ciu ilegal.
Akong yang awalnya sempat berkelit hanya bisa pasrah saat warga menemukan ruang khusus termasuk peralatan dan bahan baku membuat Ciu.
Kini Akong menghuni tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Saat diinterogasi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki, Akong mengungkapkan sejumlah pengakuan.

Akong Belajar Buat Ciu di Kalimantan
Tersangka kasus produksi minuman keras (miras) ciu ilegal berinisial PSK alias Akong (44), pernah bekerja di pabrik temannya sebelum membuka usaha sendiri di Bekasi.
Hal ini diungkapkan saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (2/3/2022).
Sambil tertunduk, Akong diinterogasi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki, wajahnya ditutup menggunakan topeng sepanjang kegiatan konferensi pers perihal kasusnya.
"Belajar ikut orang di Kalimantan," jawab Akong saat ditanya Kombes Hengki.
dari Kalimantan Hijrah ke Bekasi, Buka Pabrik Ciu Sendiri
Merasa cukup berpengalaman, Akong memberanikan diri hijrah ke Jakarta.
Dia menyewa rumah di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Bekasi sebagai lokasi pabrik pembuat ciu.
"Sudah mengontrak Juni (2021), baru (produksi) empat bulan ini," ujar Akong.
Selama menjalankan bisnis ilegal, Akong dibantu seorang karyawan.