Jumat, 8 Agustus 2025

Adam Deni Ditangkap

Ahmad Sahroni: Adam Deni Diduga Ingin Memeras Saya

Ahmad Sahroni, menduga pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ingin memeras dirinya dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menduga pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ingin memeras dirinya dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya.

Selain Adam, menurutnya, hal tersebut juga dilakukan Ni Made Dwita Anggari alias Olsen.

"Diduga untuk memeras saya, Adam Deni dan Olsen," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/3/2022).

Untuk diketahui, sosok Ni Made Dwita Anggari atau Olsen sempat disebut Adam dalam permintaan maaf terhadap Sahroni. 

Adam menyatakan Olsen sebagai perempuan yang menyuruh mengunggah dokumen Sahroni.

"Diduga dengan memposting dokumen pembelian sepeda saya," ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni mengatakan dugaan pemerasan tersebut tidak tersirat. 

Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim
Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim (kolase/istimewa)

Namun, bendahara Umum Partai NasDem itu mengambil langkah hukum cepat karena tindakan Adam mengganggu privasinya.

"Tidak tersirat tapi ada arah ke sana," ujar Sahroni.

Baca juga: Sambi Menangis Ibunda Adam Deni untuk Ahmad Sahroni: Dari Lubuk Hati Saya, Maafkan Sebesar-besarnya

Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.

Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan