Ramadhan 2022
Fraksi PKS Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Karaoke Selama Bulan Ramadan
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa tempat karaoke boleh buka, namun jam operasionalnya dibatasi.
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa tempat karaoke boleh buka, namun jam operasionalnya dibatasi.
"Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian isi surat edaran tersebut.
Walau demikian, surat edaran itu melarang jenis usaha seperti bar dan rumah minum yang menjadi fasilitas usaha karaoke atau berdiri sendiri menjual minuman beralkohol.
Pengecualian diberikan kepada bae atau rumah minum yang menyatu pada area hotel minimal bintang empat.
Hukuman, mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha pariwisata akan diberikan bila aturan itu dilanggar.