Kamis, 11 September 2025

Ramadhan 2022

Fraksi PKS Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Karaoke Selama Bulan Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa tempat karaoke boleh buka, namun jam operasionalnya dibatasi.

Editor: Hasanudin Aco
globalindonesianews.com
Salah satu ruangan karaoke 

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa tempat karaoke boleh buka, namun jam operasionalnya dibatasi.

"Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian isi surat edaran tersebut.

Walau demikian, surat edaran itu melarang jenis usaha seperti bar dan rumah minum yang menjadi fasilitas usaha karaoke atau berdiri sendiri menjual minuman beralkohol.

Pengecualian diberikan kepada bae atau rumah minum yang menyatu pada area hotel minimal bintang empat.

Hukuman, mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha pariwisata akan diberikan bila aturan itu dilanggar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PKS Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Karaoke selama Ramadan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan