Rabu, 1 Oktober 2025

Usai Berkali-kali Dilecehkan, Remaja Putri di Bekasi Selalu Dicekoki Minuman Soda oleh Tetangganya 

Aksi keji dilakukan tersangka dengan cara tipu daya, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000 hingga diancam agar mau melayani hasratnya. 

TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Polisi menggiring S (47) tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial SW (14) di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/4/2022). 

Baru pada April 2022, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil ini dapat terungkap. 

"Proses pembuktiannya, ini juga agak unik, tidak ada barang bukti yang kami sampaikan, tetapi yang ada hanyalah alat bukti, jadi bukti itu harus lebih terang daripada cahaya," tegas dia. 

Akibat perbuatannya, tersangka kini medekam di tahanan Polres Metro Bekasi lantaran melanggar Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Gidion. 

Rilis ungkap kasus di Mapolresto Bekasi, polisi tangkap pria beristri yang hamili remaja putri 14 tahun
Rilis ungkap kasus di Mapolresto Bekasi, polisi tangkap pria beristri yang hamili remaja putri 14 tahun (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Haid 

M (40), ibunda SW mengatakan, dugaan persetubuhan terhadap putrinya terkuak setelah ia curiga dengan jadwal datang bulan. 

Kecurigaan ini terjadi pada Januari-Februari 2022, ia biasanya memiliki jadwal datang bulan yang sama dengan putrinya. 

"Jadi dia ketahuan hamil pas datang bulannya, jadi biasanya bareng sama saya, tapi kok pas saya udah dua kali datang bulan anak saya belum," kata M, Jumat (15/42022). 

Dari situ, M berinisiatif membelikan alat test pack untuk membuktikan kecurigaannya. Hasilnya, dua garis biru tergambar menunjukkan kehamilan. 

"Bener saya periksa tuh beli test pack, tanda dua positif, terus di periksa bidan, iya dua bulan (kehamilan)," ujar dia. 

Baca juga: Ada Pemufakatan dan Kongkalikong Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng yang Jerat Anak Buah Mendag 

Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar

Dari situ, SW mulai ditanya-tanya perihal dugaan persetubuhan yang menimpanya. Ia mengaku, kerap melayani nafsu birahi terduga pelaku berinisial S (47). 

S sendiri merupakan tetangga satu kavling, jarak rumah mereka hanya sekitar 200 meter. Orangtua korban juga cukup mengenal terduga pelaku. 

"Jadi namanya pak S****, dia kalau ke sini sabtu atau minggu, dia punya kavlingan (rumah) di sini," jelas M. 

Perkenalan korban dengan terduga pelaku sudah terjadi sejak penghujung Desember 2020, ketika itu SW dibujuk ke rumah pelaku untuk menemani anak dan istrinya. 

Mulai dari situ, SW intens ke rumah terduga pelaku setiap akhir pekan sambil sesekali diiming-imingi uang. 

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved