Terancam 20 Tahun Penjara, Akankan Neneng Dapat Keringanan Hukuman Karena Masih Menyusui Anaknya ?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terkait dengan keringanan masa hukuman Neneng tergantung dari majelis Hakim.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neneng Umaya alias Maya kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Dia harus meninggalkan ketiga anaknya selama menjalani proses hukum pembunuhan Dini Nurdiani di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Neneng terancam penjara 20 tahun setelah aparat kepolisian menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Anak terakhir wanita 24 tahun tersebut masih berusia satu tahun dan perlu mendapatakan air susu ibu.
Apakah Neneng bakal mendapat keringanan hukuman dengan pertimbangan ketiga anaknya?

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dini Nurdiani Dilimpahkan, Neneng Kini Ditahan di Polres Metro Bekasi Kota
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Suami Neneng terkait Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan
Baca juga: Fakta Baru Cinta Segitiga yang Berakhir dengan Pembunuhan, Neneng Ajak Dini Bertemu di Halte TMII
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terkait dengan keringanan masa hukuman Neneng tergantung dari majelis Hakim persidangan.
"Hal kemanusiaan lain seperti keringanan hukuman itu majelis hakim yang melakukan putusan, kepolisian melihat dari tindak pidana yang dilakukan," ucapnya dalam keterangan rillis Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, dalam kasus pembunuhan ini harus melihat dua sisi karena korban pun menjadi tulang punggung keluarga semasa hidupnya.
Korban bekerja sebagai cleaning service di kantor sebuah bank dan di sanalah kenal dengan suami tersangka hingga terjadi perselingkuhan.
"Polisi bekerja lakukan penegakan hukum sesuai KUHP, tersangka melakukan pembunuhan dengan alat bukti yang mendukung dan sudah kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.
"Sudah mengakui sehingga kepolisian menjerat perbuatan pidana yang dilakukan tersangka," sambungnya.
Baca juga: Aksi Tiga Maling Curi 2 Ekor Soang di Depok Terekam CCTV
Baca juga: 2 Minggu Jelang Formula E di Ancol, Tiket VIP Ludes, VVIP Terjual Lebih dari 50 Persen
Baca juga: Harga Tiket Gala Dinner Miyabi di Atas Rp 15 Juta, Anggota DPRD DKI: Mending Buat Modal Usaha
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merillis kasus pembunuhan berencana tersangka bernama Neneng Umaya dengan korban bernama Dini Nudiani di Perumahan Citra Grand Cibubur pada Kamis (19/5/2022).
Kasus ini sebelumnya pernah dirillis Polsek Cengkareng pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, motif pembunuhan ini karena sakit hati Neneng kepada Dini.
Sebab, korban sudah berulang kali diperingati agar tak menganggu suaminya lagi karena sudah beristri dan anak tiga.
"Karena korban memiliki hubungan kedekatan dengan suami daripada tersangka," ucap Zulpan.
Baca juga: Anak Tangsel Korban Bully Sundut Rokok Alami Luka Bakar di Bibir, Orangtua Minta 8 Pelaku Dihukum
Baca juga: Kasus Bully Sundut Rokok, Polres Tangsel Periksa 4 Terduga Pelaku
Lantaran permintaan Neneng tak diindahkan, maka wanita tiga anak itu mempersiapkan diri untuk membunuh korban.
Ia mengambil sejumlah barang bukti senjata tajam seperti gunting rumput dan linggis yang kemudian dimasukan ke dalam tas.
"Korban DN bekerja outsourcing di Plaza Bank Mandiri Jakarta, dan mempunyai hubungan dekat dengan teman kerja nya yang berinisial IDG suami tersangka," jelasnya.
Dikenal sebagai sosok pendiam
Sebelumnya, tim Wartakotalive.com berhasil menelusuri kediaman Neneng Umaya di Jalan Lubang Buaya RT01/10, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Namun di rumah kontrakan Neneng sudah kosong, pintu warna hijau itu tertutup rapat ada kantung plastik hitam menggantung digagangnya.
Lalu bagaimana keseharian Neneng dan suaminya Ivan Dwi Gusmanto di mata tetangga rumahnya?
Mpo Ami, tetangga kontrakan Neneng, mengaku sosok sepasang suami istri itu tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Enggak permah ada sosialisasi, enggak pernah ada (ngobrol-ngobrol) dah, enggak pernah, di rumahnya saja anaknya (di dalam saja) heeh," katanya kepada Wartakotalive.com, Selasa (17/5/2022).

Wanita 30 tahun itu mengungkapkan, Neneng memiliki tiga orang anak, pertama berusia lima tahun, kedua tiga tahun dan ketiga masih satu tahun.
Namun ketika kejadian itu, ia tak mengetahui anaknya sama siapa dan sampai detik ini warga tak ada yang mengetahui.
Neneng dan suaminya pun pindah kontrakan secara diam-diam setelah lebaran Idul Fitri 2022 lalu.
"Kalau tegur sapa pernah cuma kaya gitu doang "mba" sudah, tertutup banget orangnya, enggak pernah ngobrol," tegasnya.
Mpo Ami mengaku kaget ketika mengetahui Neneng menjadi pelaku pembunuhan Dini Nurdiani secara keji.
Namun ia tak mengetahui secara pasti masalah rumah tangga yang dialami oleh Neneng dan suaminya.
"Enggak tahu masalahnya apa, enggak pernah dengar dia lagi ribut atau apa, enggak pernah, dia tinggal sama anak dan suaminya," ucapnya.
Baca juga: Tukang Ojek Tua yang Biasa Mangkal Dekat Grand Indonesia Viral, Main Harmonika Karena Sepi Penumpang
Sebelumnya, Neneng Umaya alias NU (24) nekat menghabisi nyawa kekasih gelap suaminya di Perumahan Grand Citra Cibubur, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022).
Kasus pembunuhan ini didasari rasa cemburu karena korban meminta IDG kekasihnya yang merupakan suami NU agar segera bercerai.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diancam 20 Tahun Penjara usai Bunuh Pelakor, Neneng Bisa Dapat Keringanan karena Masih Susui Bayinya,