Polisi Tangkap Tukang Ojek Pangkalan yang Intimidasi Ojol dan Penumpangnya di Stasiun Pondok Ranji
Seorang pria berinisial F (43) ditangkap aparat kepolisian Polsek Ciputat Timur terkait kasus dugaan tindak pidana perampasan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Seorang pria berinisial F (43) ditangkap aparat kepolisian Polsek Ciputat Timur terkait kasus dugaan tindak pidana perampasan.
Penangkapan ini terkait perselisihan antara tukang ojek pangkalan dan ojek online di depan Stasiun Pondok Ranji, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Stasiun Pondok Ranji terletak di Jalan W.R. Supratman, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Stasiun Pondok Ranji berada di lintas Tanah Abang–Rangkasbitung, dan secara operasional terletak di antara Stasiun Kebayoran (arah ke Tanah Abang) dan Stasiun Jurangmangu (arah ke Serpong dan Rangkasbitung).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan korban berinisial KDR (32), seorang karyawan swasta sedang menggunakan jasa ojek online di depan Stasiun Pondok Ranji.
Terduga pelaku F (tukang ojek pangkalan) mendatangi pengemudi ojek online tersebut sambil memaki-maki.
"Pelaku menegaskan bahwa ojol hanya boleh mengambil penumpang di depan Alfamidi dan dealer Honda," tuturnya dalam keterangan, Senin (18/7/2025).
Tidak berhenti di situ, pelaku juga merampas kunci kontak motor milik pengemudi ojol tersebut.
Cekcok pun terjadi hingga akhirnya kunci berhasil direbut kembali oleh pengemudi ojol.
Namun, pelaku tetap memaksa korban menggunakan jasa ojek pangkalan.
Video kejadian ini kemudian tersebar luas di Instagram hingga memicu perhatian masyarakat.
“Setelah mendapat laporan dari warga dan melihat video yang viral, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung bergerak cepat mengamankan pelaku,” kata Kompol Bambang.
Adapun langkah yang telah dilakukan polisi antara lain mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi.
Polisi juga mengarahkan korban membuat laporan, serta mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Mayat Perempuan dalam Kardus, Dibungkus Plastik dan Dilakban di Gresik Ternyata Ojol Usia 30 Tahun |
![]() |
---|
3 Fakta Jasad Terbungkus Kardus di Gresik: Korban Driver Ojol Wanita, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Pilu Ibu Gendong Bayi Diturunkan Paksa Opang dari Taksi Online di Tigaraksa Saat Hujan Deras |
![]() |
---|
FGD Potongan Aplikasi Ricuh, Garda Indonesia Berharap Keadilan Representasi |
![]() |
---|
FKBI: Komisi Aplikator Harusnya Maksimal 15 Persen untuk Lindungi Konsumen dan Mitra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.