Jumat, 5 September 2025

Polda Metro Perluas Ganjil Genap Jadi 26 Ruas, Tilang Berlaku Mulai 13 Juni

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas aturan ganjil genap menjadi 26 titik. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM/Fandi Permana
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan pemaparan perluasan ganjil genap DKI Jakarta di 13 ruas jalan baru menjadi 26 ruas di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas aturan ganjil genap menjadi 26 titik.

Kebijakan itu akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan kawasan ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Pihaknya, kata dia, bakal melakukan uji coba penerapan ganjil genap mulai tanggal 6 hingga 12 Juni 2022.

"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: PDIP Soroti Perluasan Kawasan Ganjil Genap di Jakarta: Bukan Solusi Atasi Kemacetan

Sambodo menuturkan, untuk penilangan bakal dilakukan mulai 13 Juni 2022.

"Nah setelah tanggal 13 maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujar Sambodo.

Terdapat sedikit perubahan terkait lokasi ganjil genap 26 titik di Jakarta.

Hal itu diberlakukan di kawasan Salemba yakni di dua ruas jalan yakni Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur sampai Paseban-Simpang Diponegoro.

Berikut ini daftar lengkap 26 lokasi pemberlakuan ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen

(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan